Bunuh Pacar Dijerat Hukuman Mati

332

kabartuban.com – Karnadi (39), asal warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini, di ringkus satreskrim polres tuban di sebuah pondok pesantren di Kediri tempat pelariannya.

“Dengan bantuan anggota polisi di Kediri, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok pesantren,” ujar Ajun Komisari Besar Polisi AKBP Ucuk Kuspriyadi, saat menggelar press rilies di Mapolres Tuban, Senin, (28/10/2013).

Oleh petugas, Karnadi di tetap sebagai pelaku pembunuhan terhadap Kuminah (38), pacarnya yang juga tetangganya sendiri. Kasus pembunuhan sadis ini, terbongkar setelah jenazah korban ditemukan warga di sebuah tebing kawasan hutan Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo pada tanggal 21 oktober lalu.

“Saat di temukan, tubuh korban sudah tidak utuh. Bahkan kepalanya sudah menjadi tengkorak. Namun sejumlah pakaian yang dikenakan korban masih utuh.” Tambah mantan Kapolres Kota Madiun ini.

Menurut ucu, sebelum di bunuh, korban terlebih dianiyaya dengan cara di jerat lehernya dan kemudian di buang ke hutan. Dalam olah tkp  petugas juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban antara lain satu unit hanpone milik korban, alat make up serta sejumlah uang tunai di sekitar jasad korban di temukan. Selain itu petugas juga mengamankan sepedah motor jenis Vega dengan Nopol S 5974 FE yang digunakan pelaku.

“ Saat olah tkp petugas menemukan barang barang milik korban, diantaranya satu unit hanpone milik korban, alat make up serta sejumlah uang tunai,” Tambah Ucu.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini tersangka di jerat pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (S one)

/