kabartuban.com – Setelah menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban, Sabtu (3/7/2021).
Keputusan tersebut menyusul instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri mengenai PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 dalam rangka pengendalian laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Tuban.
Dalam SE tersebut, dijelaskan terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat
2. Percepatan Vaksinasi
3. Edukasi Pencegahan Penyebaran Covid-19
4. Sosialisasi PPKM Darurat Covid-10
5. Larangan Bepergian dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN
6. Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial
7. Dukungan Pendanaan
8. Penindakan Pelanggaran
“Masyarakat akan lebih terlindungi ketika berkegiatan. Kendati demikian, masyarakat diminta tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” terang Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, meski Kabupaten Tuban tidak termasuk pada level 4 PPKM Darurat, Kabupaten Tuban ternyata menempati level 3 bersama beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
“Penerapan penanganan antara level 4 dan 3 sama,” jelas Darman.
Lebih lanjut perwira menengah itu menjelaskan, untuk kegiatan usaha maupun operasional lainnya di tutup pada pukul 17.00 WIB. Bagi usaha malam tetap dapat beroperasi dengan menerapkan perubahan waktu.
“Pengetatan hingga jam lima sore, bagi yang bandel akan kita operasi yustisi,” tegasnya.