kabartuban.com – Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) pada Kamis 20 Juni 2024. Sebanyak 302 Kades dari seluruh penjuru Kabupaten Tuban hadir pada acara yang digelar di Pendopo Kridho Manunggal.
Acara ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan diawali santunan kepada anak yatim piatu, diikuti oleh serangkaian pembacaan undang-undang yang berkaitan dengan pengukuhan masa jabatan tersebut. Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Desa yang hari ini mendapatkan SK sekitar 302 desa, mengingat ada sekitar 9 desa yang kadesnya meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri karena caleg, ada beberapa yang terjaring kasus,” jelas Bupati Lindra.
Bupati Lindra menyatakan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan kesempatan bagi para Kades untuk membuktikan kerja keras mereka dalam waktu dua tahun, yang dianggap bukan waktu yang panjang.
“Mengingat dulu pernah terjadi wabah COVID-19, sekarang diperpanjang 2 tahun sehingga teman-teman desa harus berkoordinasi dengan BPD dan jajaran desa untuk melakukan percepatan pembangunan yang harus segera direalisasikan karena itu semua amanah,” ujarnya.
Bupati Lindra juga berharap agar para Kades yang masa jabatannya diperpanjang dapat menjalin kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) demi kelancaran pembangunan di seluruh Kabupaten Tuban.
Bupati Lindra memberikan tanggapan mengenai Kabupaten Tuban yang termasuk pelaksana pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades lebih lambat dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur.
“Mengingat kita harus menunggu kepastian dari Mendagri, jadi beberapa hari yang lalu kita sudah mendapatkan surat edaran, mengingat dari teman-teman kepala desa menghadap Pak Menteri, kemudian Pak Menteri menindaklanjuti dengan surat edaran, sehingga kita bisa melaksanakannya,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Darmuin, Kepala Desa Banjarejo, mengungkapkan rasa syukurnya atas perpanjangan jabatan tersebut.
“Alhamdulillah dapat perpanjangan dua tahun. Semoga dengan perpanjangan jabatan ini, kita bisa sehat, amanah, dan dapat mewujudkan cita-cita untuk melanjutkan program yang sudah ada untuk membangun desa lebih maju lagi,” pungkas Darmuin. (fah/zum)