kabartuban.com – Seorang pemuda asal Dsa wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban Jaswadi alias Adi Sukrisna (24) terpaksa harus dijelaskan ke penjara, lantaran terbukti mencabuli bunga (nama samaran) siswi SMP asal Jombang sebanyak dua kali.
Jaswadai nekat melakukan pancabulan, karena sudah pisah ranjang dengan isterinya selama setahun. Pencabulan itu berawal dari perkenalan melalui facebook kemudian nerlanjut hubungan melalui telpon dan mengirim pesan pendek. Korban yang sekarang duduk di kelas VIII tersebut berhasil dirayu oleh pelaku untuk diajak melakukan intim. Diduga karena punya mistik, korban akhirnya menuruti ajakan palaku.
“Korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah neneknya,” Kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati di mapolres Tuban, Rabu (26/8/2015).
Menurut Elis, pelaku sudah kenal korban sekitar sebulan yang lalu melalui facebook dan pesan pendek. Karena ingin dekat dan saling mengenal lebih dalam, pelaku mengajak ketemuan dengan bunga yang baru berumur 13 tahun itu di Jembatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Bunga mengajak dua temannya cewek untuk mengantarnya ke jembatan Babat, dua temannya itu disuruh pulang, selanjutnya bunga diajak pelaku menginap ke rumah nenek pelaku. Di rumah neneknya itulah bunga dicabuli karena kondisinya lagi sepi,” tambahnya.
Terungkapnya kejadian ini, ketika orang tua korban curiga karena anaknya tidak pulang selama dua hari. Berdasarkan informasi dari teman korban, kemudian orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.
“Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada polisi. Selanjutnya pelaku langsung kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tuban,” pungkas Elis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (su/im)