Cabuli Siswi SMA Hinga Hamil, Pemuda 25 Tahun Diringkus Polisi

475

kabartuban.com – Peristiwa asusila semakin  mengkawatirkan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kali ini seorang pelajar kelas tiga di salah satu sma negeri dicabuli pemuda yang dikenalnya saat melihat keramaian pasar malam. Korban dicabuli sebanyak sembilan kali hingga akhirnya hamil selama tiga bulan oleh pemuda dua lima tahun dengan diiming imingi cincin emas dan dijanjikan akan dinikahi.

Mulyadi asal warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini terpaksa harus di ringkus anggota sat reskrim Polres Puban. Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Penangkapan pemuda berusia dua puluh lima tahun, ini  di lakukan petugas setelah di laporkan orang tua bunga bukan nama aslinya, karena telah mencabuli bunga hingga sembilan kali dan akhirnya hamil tiga bulan.

Menurut IPTU Budi Friyanto, selaku kaur bin ops polres tuban menyatakan. “korban dan tersangka kenal sejak maret 2013 lalu dalam pertunjukan di pasar malam. setelah cukup akrab keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. namun ketulusan cinta korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.”

Bujuk rayu tersangka bermodalkan cincin emas setengah gram dan dijanjikan akan dinikahi. Menurut budi, selama berpacaran, korban dicabuli  tiga kali di rumah tersangka dan enam kali di rumah nenek tersangka saat sedang sepi.

Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini hamil tiga bulan. Perubahan bentuk fisik korban dicurigai orang tua korban. Setelah didesak korban mengaku hamil karena ulah tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas yang diberikan tersangka untuk merayu korban.

IPTU Budi Friyanto, KAUR Bin Ops Polres Tuban menambahkan, “Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, kini masih di tangani unit uppa satreskrim polres tuban. Sementara itu,untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (af)

/