kabartuban.com – Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Tuban, akhirnya Joko Sungkono, salah seorang caleg (Calon Legeslatif) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tuban dapil (Daerah Pemilihan) lima, akhirnya datang untuk memenuhi pemanggilan. Jum’at (28/3/2014)
Pemangigilan oleh panwaslu, terhadap politisi partai Golkar (Golongan Karya) tersebut, di duga ada bagi-bagi rokok dan menebar janji akan memberikan uang, saat mengelar pertemuan dikediaman siti warga Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo.
Edi Toyibi Kepala DP4 ( Devisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu) panwaslu Tuban, menyampaikan pemeriksaan terhadap, salah seorang politisi partai Golkar, terkait adanya dugaan pelanggaran pileg (Pemilu Legeslatif) 2014. adalah panggilan yang kedua, saat pemanggilan yang pertama beliau mangkir untuk memberikan keterangan, dugaan pelanggaran yang pertama, yaitu pelanggaran pidana menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya bisa dikenai empat tahun kurungan, itu kalau semua unsur terpenuhi. kedua terkait dengan pelanggaran administrasi, semua kegiatan yang berlangsung tidak sesuai dengan undang-undang kampanye dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), contohnya tidak melampirkan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Semua saksi yang kita periksa terkait bagi-bagi rokok yang berjumlah enam stang, setiap stang berjumlah sepuluh peak, dan menjanjikan uang, mereka mengelak dan tidak tau soal hal tersebut, tapi akan kita kembangkan kita tindak lanjuti hal tersebut, terang mantan cawabup kabupaten tuban.
Sementara itu joko sungkono mengatakan Caleg (Calon Legeslatif) dari partai berlambang beringin tersebut menyatakan ketidak tahuan terkait pembagian rokok, saya hanya diundang untuk hadir diacara tersebut, yang bagi-bagipun saya tidak tau siap.
Hingga saat ini, panwaslu tuban masih memeriksa saksi-saksi terkait pembagian rokon dan menjanjikan bagii-bagi uang. (