kabartuban.com – Setelah melakukan penyidikan terhadap 50 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi APMD anggaran tahun 2021.
Dua tersangka tersebut adalah EW, seorang Sekretaris Desa dari salah satu desa di Kecamatan Jatirogo yang juga Direktur CV Network, dan AM, yang berasal dari Kecamatan Kenduruan sebagai Komanditer.
“Kami, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, telah melakukan proses penyidikan sejak tahun 2023 hingga saat ini. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kami menetapkan EW selaku Direktur dan AM selaku Komensiter sebagai tersangka hari ini,” ungkap Armen Wijaya kepada media, Senin (22/07/2024).
Kedua tersangka dikenakan pasal primer, Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP, serta Pasal Subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal XVII.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan pilot proyek APMD yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat desa di Kabupaten Tuban. Anggaran yang digunakan bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2021.
Namun, dari total 58 unit perangkat APMD yang direalisasikan di desa-desa, penyidikan oleh Kejari Tuban bersama ahli IT di lapangan menemukan bahwa sebanyak 51 unit perangkat tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang telah ditetapkan.
“Setelah proses pemeriksaan dari tahap lidik hingga penyidikan, kami telah meminta perhitungan audit kepada BPKP dan alhamdulillah audit tersebut sudah selesai,” ujar Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Menurut laporan dari Kejari, total kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar Rp1,5 miliar, dengan pagu anggaran senilai Rp30-35 juta per unit. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (fah/zum)