kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan gadis remaja yang jasadnya ditemukan di area persawahan Jalan Cinta, tepatnya di perempatan Anjlok, Dusun Krajan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Singgahan, pada Senin (23/6/2025).
Korban diketahui berinisial PR (21), warga Dusun Krajan, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Ia dibunuh oleh kekasihnya sendiri, SF (25), seorang pria asal Desa Margosari.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexsander, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Aksi pembunuhan terjadi usai keduanya terlibat cekcok.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa pasangannya pada Sabtu dini hari. Ia memukul korban sebanyak tiga kali, dua kali di bagian leher dan satu kali di wajah hingga korban tak sadarkan diri, lalu tubuh korban tercelup di sawah,” ujar AKP Dimas.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berjalan bersama menuju lokasi. Namun saat berada di tempat kejadian perkara, pertengkaran terjadi dan berujung pada tindakan fatal dari pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SF terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. (fah)