kabartuban.com – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Tuban memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kebakaran di lingkungan RSUD Tuban, seperti RSUD Dr. R. koesma dan RSUD Ali Mansur Jatirogo, Damkar menekankan pentingnya penyediaan bangunan atau ruangan dengan sistem proteksi kebakaran, khususnya pada ruang operasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Saran tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kebakaran di rumah sakit. Damkar menilai, sebelum digunakan untuk tindakan medis, ruang operasi harus dipastikan memenuhi standar keselamatan, termasuk menggunakan konstruksi dan material yang bersifat tahan api.
Kepala Bidang Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, menegaskan bahwa ruang operasi merupakan area vital yang membutuhkan perlindungan maksimal. Selain berisi peralatan medis berteknologi tinggi, ruang tersebut digunakan untuk tindakan medis kritis yang menyangkut keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
“terutama Ruang operasi itu sangat rawan karena ruang tersebut sering menggunakan gas medis, bahan anestesi, dan perangkat elektronik. Maka dari itu, standar keamanannya harus benar-benar terpenuhi,” ujar Sutaji.
Berdasarkan hasil pemantauan Damkar Tuban, kata Sutaji, hingga saat ini RSUD yang ada di Tuban disebut belum memiliki ruangan khusus yang dirancang dengan sistem proteksi kebakaran secara menyeluruh, khususnya ruang operasi dengan konstruksi anti api. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak rumah sakit.
Damkar berharap masukan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar sesuai dengan standar keselamatan kebakaran dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ruang operasi wajib menggunakan material dan konstruksi tahan api (fire-resistant/fireproof) serta material antibakteri.
Beberapa poin penting terkait persyaratan ruang operasi antara lain penggunaan dinding dan langit-langit berbahan sandwich panel anti api dan antibakteri, lantai antistatis untuk mencegah percikan listrik, pintu tahan api, serta sistem proteksi kebakaran aktif seperti sprinkler, alarm gas medis, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk, dan keluarga berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Roikhan, menyatakan bahwa pada rumah sakit yang berakreditasi untuk aspek keselamatan kebakaran menjadi bagian kewajiban yang harus di penuhi.
“Dalam akreditasi rumah sakit, aspek K3 itu wajib terpenuhi. Untuk bangunan yang baru, memang sudah diarahkan ke konsep ruangan anti api,” jelas Roikhan.
Ia menambahkan, untuk bangunan lama, pemenuhan standar keselamatan bangunan anti api masih proses perencanaan. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa sarana pemadam kebakaran seperti pemadaman ringan (APAR) telah tersedia di setiap ruangan.
“Ke depan, khususnya untuk ruang operasi, akan disediakan ruangan dengan sistem anti api. Sudah ada perencanaan, dan nanti proses pengadaannya juga akan dikoordinasikan dengan Damkar,” imbuhnya.
Roikhan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta menjamin keselamatan pasien, tenaga medis, dan seluruh aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD Tuban. (fah)
