kabartuban.com – Di kabupaten Tuban, pernikahan usia dini atau usia di bawah usia pernikahan masih terbilang tinggi, hingga Agustus tahun ini jumlah pengajuan dispensasi nikah dari warga di berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban sudah mencapai 125 pengajuan, dari jumlah tersebut sebanyak 112 pengajuan diputus alias mendapatkan legalitas menikah usia di bawah umur atau dispensasi dan sisanya ditolak.
“Higga Agustus ini jumlah pengajuan diska mencapai 125, dan 112 pengajuan diberikan kompensasi,” kata Panitera Hukum PA Kabupaten Tuban, Ahmad Qomarul Huda, kepada kabartuban.com, Selasa (27/9/2016).
Masih terang Qomar, hingga akhir tahun ini, jumlah pernikahan dini atau pernikahan dengan dispensasi diprediksi akan terus bertambah dan tidak jauh dari tahun sebelumnya. Tahun lalu (2015) dispensasi nikah mencapai 221 pengajuan, dan 215 pengajuan itu diberikan dispensasi.
“Kalau tahun lalu ada 215 yang diberikan dispensasi, dari 221 pengajuan,”pungkasnya.
Dikatakan oleh Qomar, masih tingginya angka pernikahan dini atau diska disebabkan oleh beberapa faktor, diantara factor-faktor tersebut adalah rendahnya pendidikan baik orangtua maupun pelaku nikah muda, budaya, hingga terjadinya hamil di luar nikah yang kemudian dinikahkan oleh orangtuanya.
“Penyebabnya beragam, mulai budaya masyarakat, pendidikan, maupun faktor lainya,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah pengajuan yang tidak disetujui atau ditolak permohonan dispensasinya dikarenakan usia sudah hampir memenuhi syarat nikah sebagaimana undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1979, yakni usia pernikahan minimal utuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.(lk/har)