kabartuban.com – Pengajuan reklamasi Pantai Boom sejak dua tahun lalu ke Pemerintah Pusat sampai saat ini belum mendapat izin, hal tersebut lantaran adanya regulasi baru tentang Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014.
“Kedepan pantai Boom akan dikembangkan pada sisi sebelah timur dan sebelah barat akan direklamasi, rencana ini sudah terprogram dua tahun lalu, mulai dari perencanaan, izin lingkungan hidup juga sudah dibuat,” terang Farid Ahmadi kepada kabartuban.com, saat acara Gerakan Sadar Wisata di Pantai Boom, Jum’at (19/8/2016).
Farid melanjutkan, UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah disahkan sejak dua tahun lalu, kondisi tersebut dikarenakan perubahan atau pengalihan kewenangan kabupaten atau kota ke provinsi atau dari provinsi ke pemerintahan pusat membutuhkan penataan dan persiapan hingga dua tahun.
“Jadi wewenang untuk memberikan izin reklamasi tidak ada di Kabupaten Tuban, ini menjadi kendala, ada peraturan pusatnya, tapi peraturan daerahnya belum ada,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Farid, saat ini pihaknya sudah mengajukan izin ke Gubernur Jawa Timur dalam dua tahun ini, namun pemberian izin belum disetujui Pemerintah Pusat, dan pada pertengahan tahun ini sudah dalam proses konsultasi.
“Pada pertengahan tahun ini kita sudah konsultasikan, dan kemungkinan baru selesai regulasinya pada akhir tahun ini,” paparnya.
Farid menambahkan, reklamasi Pantai Boom pada sebelah timur rencananya akan dijadikan lahan parkir dan tempat jualan PKL, sehingga semua bisa masuk di Boom, dan sebelah barat pantai boom akan dikembangkan dengan penambahan kolam renang yang mana semua akan jadi satu antara Pantai Boom, Kedatum, dan Pasar Sore.
“Saya punya mimpi, kalau sebelah timur bisa dijadikan pusat kuliner dengan menyajikan ikan laut yang langsung siap saji dari para nelayan, dan yang sebelah barat bisa ditambah dengan kolam renang,” tutup farid. (har)
