Diduga ‘Menguap’, KPR Pertanyakan Proses Hukum Polisi Nurhadi

277

kabartuban.com – Setelah Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa VA telah dilimpahkan ke Polda Jatim, hingga saat ini belum terdengar kabar kelanjutan dari kasus tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kapolres kepada sejumlah rekan media, Kamis (25/6/2015) yang lalu, bahwa kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polisi kepada Va telah dilimpahkan ke Polda Jatim.  “Sejak kita lakukan pemeriksaan hari kamis (18/06/15) kemarin, sudah diambil ahli Polda, kini sudah ditangani Propam Polda Jatim” terang Kapolres waktu itu.

Masih menurut Kapolres Tuban waktu itu, penyidikan kasus ada dua, pertama terkait pelanggaran disiplin serta prosedur akan ditangani oleh Propam, sementara terkait pidana kekerasan dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Polres Tuban

Baca juga : Propam Polda Jatim ambil alih kasus penganiayaan bocah di bawah umur

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, Ketika kasus itu mencuat, pihak kepolisian, bahkan Kapolri Jenderal Bahrodin Haiti minta supaya anak buahnya yang ada di Polres Tuban dan Polda Jatim mengusut hingga tuntas. Pihak keluarga tidak mendapatkan kabar apapun terkait sanksi kedisipilinan dari Propam Polda maupun Polres Tuban menindaklanjuti laporan pidana umum Nurhadi.

“Kami (kuasa hukum keluarga korban) tidak pernah mendapatkan tembusan (perkembangan proses hukum). Padahal, sebagai korban, harusnya klien kami ditembusi, apakah saat ini proses hukumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri atau belum,” kritik Nunuk Fauziyah, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) kepada wartawan, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, menguapnya proses hokum Nurhadi bertolak belakang dengan cepatnya pihak Polres Tuban memproses laporan Kurtubi yang menuduh ayah VA, Kusno, dengan dugaan menguntungkan diri sendiri. Sebelumnya, Kurtubi yang melaporkan VA mencuri sepeda motor anaknya, Husein, ke Polsek Widang.

Baca juga : Kasus Bocah Ditodong Pistol di Widang, Kini Ayahnya Dipolisikan

Selanjutnya, hari ini, Senin (10/8/2015) pagi, penyidik Unit I Polres Tuban memeriksa Kusno sebagai saksi atas laporan Kurtubi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono membenarkan penyidiknya telah memeriksa Kusno terkait laporan Kurtubi. Menurutnya, kedua orang itu saling melapor ke polisi. Sebelum Kurtubi melapor, Kusno melaporkan Kurtubi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anaknya saat tuduhan mencuri sepeda motor.  (im)

/