Diduga Nyerobot Lahan, Warga Demo

IMG_9452kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Mlagi Kecamatan Widang, mengatasnamakan masyarakat kecil mencari keadilan, berunjuk rasa, lantaran dilaporkan Kusnan selaku Kepala Desa Mlagi, kepihak kepolisian, karena diduga melakukan penyerobotan tanah kas Desa, didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban. Selasa (13/5/2014).

Puluhan warga Desa Mlagi, Kecamatan Widang, yang melakukan aksi demo tersebut, meminta pihak  Kejaksaan tidak menerima P21, yang dilayangkan Polres Tuban, atas kasus tersebut.

Suparjo Rustam, koordinator aksi, saat berada di depan Kejari Tuban, menyampaikan. “Kami tidak pernah menyerobot tanah Desa, kami berada disini, meminta pihak Kejaksaan untuk tidak menerima P21, dari Polres Tuban, Karena yang kami garap adalah tanah milik negara, bukan tahan kas desa” Suparjo Rustam, koordinator aksi, saat berada di depan Kejari Tuban.

Setelah melakukan aksinya di depan Kejaksaan Negeri Tuban, belasan masa pendemo langsung melakukan long march, menuju Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan berlanjut menuju Mapolres Tuban, dalam orasinya didepan PN, masa pendemo meminta kepada PN untuk mengembalikan berkas kasus tersebut.

Sedangkan saat berada di Mapolres Tuban, empat perwakilan pendemo diijinkan masuk dan ditemui langsung Kapolres Tuban, kepada Kapolres,  perwakilan pendomo meminta kepada pihak kepolisian menghentikan penyelidikan laporan dari Kades Mlangi terhadap warga atas kasus dugaan penyerobotan tanah desa.

“Saya dan masyarakat mlangi, yang dilaporkan oleh Kepala Desa, tentang penyerobotan dan penjarahan tanah kas negara, yang saat ini di dikelola oleh proyek jabung ringkik, saya tuntut supaya kasus ini dihentikan,karena kami anggap kriminalisasi bagi kami, sebagai warga kecil, saya hanya memanfaatkan tanah itu saat musim hujan saja, dan sudah saya pasang waring”

“Pemerintah Desa malah mengadakan perjanjian lelang, selama satu tahun di situ, berarti pemerintahan desa mengambat proyek negara, yang telah dikerjakan sejak 2011, berarti kita akan mengalami penghambatan, penampungan air untuk pertanian, tidak benar, kalau saya dinyatakan menyerobot serta menjarah, saya hanya memanfaatkan tanah itu, disaat proyek tidak dikerjakan, sedangkan desa tidak punya bukti, kalau tanah itu, tanah desa” tutur Suparjo Rustam lebih lanjut.

Sementara itu, setelah menemui para warga, AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban menyampaikan “Saat ini kasus laporan itu masih dalam proses penyelidikan. Belum ada hasilnya, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan perkara ini melibatkan instansi lain juga, makanya masih menunggu hasil pemeriksaan,”

Setelah ditemui Kapolres Tuban, belasan pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib, dan pulang kerumah masing-masing. (Ipul)

Populer Minggu Ini

Warga Panyuran Resah, Pencurian Sapi Berulang Terjadi dalam Dua Bulan

kabartuban.com – Warga Kelurahan Panyuran, Tuban, kembali dibuat resah...

Projo Tuban Nyatakan Dukungan Kepada Ra-Fi di Pilkada 2024

kabartuban.com - Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) Tuban pagi...

BMKG Deteksi Dua Siklon Tropis di Wilayah Indonesia

kabartuban.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan...

Api Bekas Pembakaran Sampah Melahap Sebagian Rumah dan Kendaraan di Kutorejo

kabartuban.com - Sebuah rumah di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban,...

Kejari Tuban Usut Kasus Dugaan Korupsi Alat Pompa Air Poktan APBD 2017

kabartuban.com - Setelah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana...
spot_img

Artikel Terkait