Diduga Pencabulan, Pelaku dan Korban Ternyata Jalin Hubungan Asmara

kabartuban.com – Tim Kasat Reskrim Polres Tuban mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yakni M (14) hingga melahirkan anak laki-laki pada hari Selasa kemarin, tepatnya di tanggal (19/07/2022), bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 kilogram.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pelaku merupakan anak dari kiai yang memiliki Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)  yang diberi nama “Al-Anwar” yang berada di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Ghananta menjelaskan hasil temuan di lapangan dengan memeriksa beberapa saksi terkait yaitu pihak keluarga dari terduga pelaku AH (21) dan saksi dari pihak keluarga korban M (14).

“Tindak lanjutnya adalah tim penyidik kami sudah memeriksa beberapa saksi di lapangan, saksi dari pihak keluarga terduga pelaku dan juga saksi dari pihak keluarga korban,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/07/2022).

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ghananta menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan fakta bahwa kedua belah pihak yaitu M (14) dan AH (21) sudah menjalin hubungan asmara. Dimana hal tersebut diyakini bahwa anak yang dikandung korban merupakan anak dari pelaku.

“Bahwa sebenarnya kasus ini mereka dari awal sudah pacaran dan mereka menjalaninya suka sama suka. Namun demikian, berjalannya waktu ternyata hubungan mereka ini “bablas”,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban tersebut juga menjelaskan, atas kejadian tersebut pihak laki-laki AH (21) akan bertanggung jawab dan saat ini tengah mengajukan pendaftaran sidang nikah di Pengadilan Agama.

Pihak dari Korban juga telah membuat surat pernyataan yang berisikan tidak menuntut secara hukum, berdasarkan infromasi yang diterima pula bahwa tepat pada malam ini akan dilakukan nikah secara agama (siri).

Pantauan di lapangan kondisi TPQ sekaligus Pondok Pesantren terlihat sepi tidak ada aktivitas.

“Sekarang sudah mengajukan pendaftaran sidang nikah di Pengadilan Agama untuk di data, mereka juga sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum dan juga malam ini akan diadakan nikah siri. Untuk keterangan di lapangan sementara itu saja,” bebernya.

Sementara itu, menurut konfirmasi beberapa warga di sekitar Ponpes bahwa kegiatan mengaji masih dilakukan di TPQ Ponpes.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Anak Kiai Cabuli Santriwati Hingga Melahirkan

“Kalau mengaji ya masih dilakukan dan kalau menginap itu kan yang mondok disitu sedangkan untuk mengaji ya pulang ke rumah masing-masing. Kalau untuk anak-anak ngaji dan mondok ya sekitaran sini tapi nggak semua,” papar Munirah salah satu warga sekitar Ponpes.

Untuk diketahui, pantauan reporter media ini di lokasi area TPQ dan Pondok Pesantren terlihat sangat sepi dan tidak ada aktivitas. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait