Dilaporkan Melalui SIBI, Judi Sabung Ayam Diringkus Polisi

kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban mengamankan pelaku pejudian sabung ayam setelah mendapatkan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Siaga Bumi Wali (SIBI), di Dusun Gowa Desa Jadi Kecamatan Semanding Tuban, Minggu (20/11/2016).

“Modus operandi dalam judi sabung ayam ini, yaitu pelaku melakukan perjudian sabung ayam dengan taruhan uang yg sebelumnya sudah dicatat dalam buku catatan, dan penangkapan ini pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muh. Wahyudin Latif.

Pelaku berinisial UA (41) warga Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti, diantaranya seperangkat kain bandang warna biru dan hitam, 2 buah jam dinding, 2 buah timba air, 5 ekor ayam jantan, 2 buah kurungan ayam, 1 buah buku catatan, 1 buah tas hitam, dan uang tunai sejumlah 600.000 rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan proses hukum. (din/im)

Populer Minggu Ini

Tradisi Malem Songo di Tuban Tetap Ramai, 358 Pasangan Pilih Menikah di Malam ke-29 Ramadhan

kabartuban.com - Tradisi menikah pada malam ke-29 Ramadhan atau...

Antisipasi Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Selatan Tuban Ditambal dan Ditutup Sementara

kabartuban.com - Libur Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari....

Menjelang Arus Mudik Lebaran, Puluhan Sopir Angkutan di Terminal Kambang Putih Tuban Jalani Tes Urine

kabartuban.com - Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, puluhan...

Truk Trailer Diduga Milik PT TGE Melintas di Jalan Kelas Kecil Tuban, Satlantas dan Dishub Ultimatum

kabartuban.com - Aktivitas truk trailer pengangkut alat berat yang...

Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala...

Artikel Terkait