kabartuban.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tuban mewaspadai arus budaya barat Valentine Day yang juga merambah sebagian kalangan masyarakat. Kendati tidak menjadi agenda resmi negeri ini, dampak culture shock hari valentine menarik perhatian khusus dari Dinkes.
Melalui surat edaran (SE) Dinas Kesehatan Tuban nomor 442/174/414.051/2015 menyatakan tentang pembatasan alat peredaran atau penekanan alat kontrasepsi berupa kpndom. Hal ini terkait dengan sindrom valentine day dengan seks bebas.
“Meski di hari tersebut ada yang tidak merayakannya, namun saat ini mejelang hari valentine ini kami memberikan surat edaran kepada apotek dan toko obat agar membatasi pembelian kondom. Selain itu, berharap jika konsumen yang akan membeli alat kontrasepsi tersebut bisa menunjukan surat nikah atau KTP dulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (07/02).
Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa pembatasan dan penekanan peredaran kondom tersebut dilakukan, karena untuk menghindarkan penyalahgunaan terutama para remaja. Menurutnya, diperkirakan di Tuban masih banyak para remaja yang nantinya merayakan hari valentine dengan seks bebas.
”Awalnya kondom kan diperuntukkan orang yang telah berkeluarga, untuk membatasi kehamilan. Namun, kini banyak disalahgunakan oleh remaja, apalagi saat valentine. Sehingga, untuk membatasi peredaran kondom terutama kalangan remaja, kita keluarkan SE itu,”tandasnya.
Syaiful Hadi juga mengatakan bahwa kondom yang merupakan alat kontrasepsi tersebut, akses penjualannya harus khusus untuk orang-orang yang secara sah dapat menggunakannya. Karena kalau tidak dibatasi akan mendorong hubungan seks yang ilegal pada anak remaja. “Itulah perlu adanya regulasi yang membatasi peredaran kondom secara bebas,” terangnya.
Sebagai konsekwensinya, Kepala Dinkes menyatakan bahwa jika nanti ada apotek atau toko obat yang menjual kondom dengan bebas, pihaknya akan memberikan teguran dengan keras kepada apotek tersebut.
Selain itu Syaiful menegaskan bahwa pihaknya bakal bekerjasama dengan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) untuk memberikan sanksi kepada apotek yang tidak mengindahkan SE tersebut.
“Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait dalam pembatasan peredaran kondom tersebut. Sedangkan untuk kondom yang ada di toko-toko atau super market, itu sepenuhnya menjadi wewenang Dinas Perekonomian,” tegasnya. (im)