kabartuban.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 41 perkara permohonan dispensasi nikah (Diska) sepanjang bulan Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara dikabulkan oleh majelis hakim.
Data tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy. Ia menjelaskan bahwa permohonan Diska masih didominasi oleh pasangan yang baru SMa, dengan rata-rata usia pemohon berada di kisaran 17 hingga 18 tahun.
“Sebanyak 36 pemohon merupakan pihak perempuan, sedangkan hanya 5 pemohon dari pihak laki-laki,” terang Sandhy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Sandhy mengungkapkan bahwa faktor penyebab permohonan Diska cukup beragam. Dari 41 perkara yang masuk, sebanyak 9 kasus dilatarbelakangi oleh kehamilan di luar nikah. Sementara itu, 21 kasus disebabkan oleh pergaulan bebas, dan 11 perkara lainnya diajukan karena keinginan menghindari perbuatan zina.
“Faktor sosial seperti kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh media sosial, hingga lemahnya pendidikan seksual remaja turut berkontribusi terhadap tingginya angka dispensasi nikah ini,” jelasnya.
Angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan dua kabupaten tetangga, yakni Lamongan dan Bojonegoro. Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Lamongan hanya mencatat 18 perkara Diska selama bulan Mei 2025, sementara Bojonegoro mencatat 24 perkara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Tuban masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini. Praktik dispensasi nikah kerap menjadi solusi akhir ketika pasangan remaja telah terlanjur menjalin hubungan terlalu jauh, baik secara emosional maupun fisik. (fah)