Dosen Perguruan Tinggi Tuban Tertangkap Saat Pesta Sabu

680

kabartuban.com –Kepolisian Resort (Polres) Tuban melakukan penggrebekan terhadap dua orang pegawai yayasan dan Dosen Perguruan Tinggi (PT) swasta ternama di Kabupaten Tuban yang sedang asyik melakukan pesta sabu, di salah satu rumah tersangka di Jl. Ngemplak Kelurahan Sidorejo Kecamatan (kota) Tuban.

Penggrebekan pesta sabu di kota Tuban tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatakan informasi pada hari Selasa 29 Desember 2015. Kasat Reskoba beserta jajarannya kemudian bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut, dan kemudian melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berada di Jl. Ngemplak, Kelurahan Sidorejo Tuban.

“Setelah kami datang ke lokasi, kami menemukan kedua tersangka. Salah satu tersangka perempuan sempat lari ke belakang rumah dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun setelah kami lakukan penyirisiran, semua barang bukti dapat kita amankan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara di Mapolres Tuban, Rabu (30/12/2015).

Kasat Resnarkoba baru tersebut menjelaskan, barang Narkotika jenis Sabu yang digunakan pesta di rumah tersangka perempuan berinisial HS (44) didapatkan dari Surabaya dengan membeli dari seorang laki – laki berinisial K seharga Rp. 700 ribu per 1 poketnya.

Kedua tersangka HS (44) dan S (53) diketahui sebagai pegawai yayasan PPLP PGRI di Kabupaten Tuban. Tersangka HS berpendidikan S1 PGSD, merupakan pegawai yayasan dari PT swasta, dan beralamatkan di Jl. Ngemplak  Kelurahan Sidorejo, Kecamatan (kota) Tuban. Sedangkan tersangka S (53) merupakan pegawai yayasan PT swasta sekaligus berprofesi sebagai dosen, berpendidikan S2 dan beralamatkan di Jl. Langsep Kelurahan Latsari, Kecamatan (kota) Tuban.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 poket kristal putih dengan bruto 0,85 gram, 1 buah tas warna hitam dan coklat, 1 buah korek api warna merah, 1 buah boong hisap Sabu, 3 buah sedotan sebagai scrup Sabu, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan 1 buah HP Sony warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1), 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan nacaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, dan komitmen kami akan membasmi segala macam bentuk Narkoba di Tuban yang disebut Bumi Wali ini,” tandas Kasat Resnarkoba asal pulau dewata Bali tersebut. (im/riz)

/