kabartuban.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar Mediasi antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT. IKSD dan juga pemenang vendor PT. Swabina Gatra terkait uang makan para buruh di PT. IKSG yang dinilai belum layak.
Pada rapat kerja mediasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II, Zuhri Ali dan didampingi oleh anggota Komisi II Mohammad Abu Cholifah di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Tuban, Rabu (12/01/2022).
Zuhri Ali mengatakan untuk jumlah uang yang diterima buruh selama ini sekitar Rp10.500, sedangkan mereka meminta agar ada kenaikan minimal Rp1.500. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II itu menilai walaupun dinaikkan sesuai permintaan tetap belum layak.
“Uang makan segitu masih belum layak sama sekali,” ucapnya.
Sedangkan Komisi II akan berusaha untuk membuat regulasi yang bisa dipedomani untuk seluruh buruh di Kabupaten Tuban. Kemungkinan bentuk regulasi tersebut nantinya berupa Surat Edaran (SE) dari Bupati Tuban.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga bersepakat bahwa pihak dari PT. Swabina Gatra sebagai pemenang tender menjamin akan mempekerjakan setidaknya 298 pekerja dengan 100 persen dan dipenuhi hak-haknya.
“Untuk 13 pekerja yang sebelumnya hanya dibutuhkan untuk mempercepat target Vufa dalam pengerjaannya. Kita akan minta dokumen kontrak kerjanya dulu sebagai dasar tindakan selanjutnya,” Ujar Zuhri Ali.
Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban, Duraji mengatakan bahwa selain menyepakati pihaknya tetap memberikan catatan. Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam perjanjian itu, maka akan dikaji ulang termasuk pada pola istirahat yang dilakukan bergilir.
“Kalau tadi seperti uang makan maupun tunjangan kerja tidak ada kenaikan,” terangnya. (hin/dil)