Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Tuban di Warung Es

kabartuban.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pores Tuban berhasil ungkap dua pelaku pengedar obat keras jenis Double L yang tidak memiliki izin edar dan Narkotika jenis Sabu -sabu. Pelaku berhasil diamankan ketika berada di warung Es Buah Bersahabat Jalan Pakah-Rembes, Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban pada Senin (19/05/2025) siang.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, Polres Tuban AKP Harjo mengungkapkan Bahwa kedua pelaku berinisial SO dan SI, pelaku berhasil diamankan secara bersamaan saat berada di warung tersebut.

“Pertama kali kami mengamankan Pelaku yang berinisial So lantaran diketahui telah mengedarkan obat pil Dobel L, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 7 butir dan uang 1 juta hasil penjualan pil tersebut yang disimpan di tas berwarna abu-abu serta HP pelaku,” terang Harjo.

Setelah diinterogasi oleh anggota kepolisian, kata Harjo, SO mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama SI dan kebetulan pelaku itu juga berada di lokasi yang sama dan langsung diamankan. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian Satreskoba berhasil menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 5000 butir yang dimasukkan di dalam botol berwarna putih yang dibungkus plastik hitam.

“Selain itu juga terdapat 1 paket Narkotika jenis sabu deng berat bruto 0,36 gram yang disimpan didompet yang berada di tas selempang pelaku, dan semua barang milik pelaku di simpan di tas jinjing berwarna kuning serta dua unit HP yang digunakan terlapor untuk berkomunikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harjo membeberkan, setelah dilakukan pengembangan dengan cara menggeledah rumah pelaku yang berada di kelurahan Tambaksariroso, kecamatan Asem rowo, kota Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa pil Doubel L sebanyak 1000 butir yang disimpan di dalam botol plastik berwarna putih yang ditaruh pelaku di atas lantai kamar kos.

“Tak hanya Pil Doubel L, Kami juga mengamankan 2 timbangan elektrik yang disimpan di dalam kantong berwarna biru yang ditaruh di atas lantai kamar kos,” kata Harjo.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) . SI mengaku bahwa ia mengambil barang dari DPO itu menggunakan sistem Ranjau didaerah Margomulyo, Surabaya,

“Ketika barang tersebut habis laku terjual, uang hasil penjualan itu kemudian disetorkan kepada orang yang masih DPO itu, selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke mapolres Tuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Polres Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Mlangi

kabartuban.com - Akhirnya kasus pengerusakan pagar milik warga di...

Tuban Masih Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat dalam Sepekan ke Depan

kabartuban.com - Di penghujung bulan Mei ini, tanda tanda...

Seorang Petani di Tambakboyo Nekat Gantung Diri Mengakhiri Hidupnya

kabartuban.com - Mengenaskan, Seoarang Lansia ditemukan meninggal dunia dalam...

Dana Hibah Nelayan Rp100 Juta Belum Tersentuh, Turiman Bantah Ada Potongan 30 Persen

kabartuban.com – Polemik dugaan pemotongan dana hibah untuk nelayan...

Keluhan Warga Soal Banjir Direspons, Waduk Kesamben Akhirnya Dikeruk

kabartuban.com – Setelah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan dan menjadi...
spot_img

Artikel Terkait