kabartuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi empat bulan lalu, tepatnya pada 31 Oktober 2024, di sekitar Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Tuban. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (19/03/2025).
Menurut keterangan Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA M. Rudy, kejadian bermula ketika korban, Rahmad (20), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, hendak pulang ke rumahnya setelah berkunjung ke Warung Juara di Jalan Basuki Rahmad, Tuban.
“Korban meletakkan handphone Vivo miliknya di dasbor sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Desa Glondonggede, Kecamatan Palang, ia menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang,” ujar IPDA Rudy.
Menyadari kehilangan itu, korban kembali menelusuri jalan yang telah dilewati sembari berusaha menghubungi ponselnya. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak menemukan handphonenya, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Tuban,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi akhirnya berhasil menemukan handphone milik Rahmad. Handphone tersebut diketahui diambil oleh A (26), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Tuban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menemukan handphone tersebut terjatuh di sekitar Jalan Pahlawan, Gedungombo. Setelah menemukannya, ia langsung mereset perangkat tersebut dan memberikannya kepada orang tuanya,” ungkap IPDA Rudy.
Dalam kasus ini, korban memutuskan untuk memaafkan pelaku, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan lebih jauh. IPDA Rudy pun mengimbau masyarakat agar segera mengembalikan barang temuan, terutama handphone, kepada pemiliknya atau melapor kepada pihak berwenang. (fah)