kabartuban.com – Tindakan asusila di Kabupaten Tuban, akhir-akhir ini begitu marak terjadi, kali ini WDL (17), gadis asal kerek tersebut, menjadi korban pencabulan SR (28) Warga Brondong Lamongan.
Kejadian bermula, saat korban bertemu dengan tersangka SR, dalam keadaan mabuk, setelah sebelumnya meminum karnopen, pemberian AY yang juga teman korban. tersangka memberikan uang sebesar tiga ratus ribu kepada korban melalui AY.
Perbuatan asusila pertama kali dilakukan tersangka, di Desa Wangun Kecamatan palang,
AKP Elis Suendayati, Humas Polres Tuban., saat ditemui para awak media, Selasa (1/4/2014). menuturkan. Saat itu korban dikenalkan tersangka oleh AY, tersangka SR mengajak korban menuju hutan Wangun Palang, dan d situ korban menyetubuhi korban sebanyak dua kali., dan selanjutnya tersangka membawah korban pulang kerumah neneknya, disana korban kembali disetubuhi. Korban ini sebelumnya meminum obat karnopen yang dia dapat dari saksi AY.
Kejadian tersebut terungkap berkat laporan korban, di Polsek Brondong Lamongan, oleh petugas kepolisian brondong kemudian diarahkan kepolsek palang, tutur AKP Elis Suendayati lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Minimal tiga tahun kurungan penjara. selain tersangka turut pula diamankan barang bukti, satu buah tikar, celana dalam, baju dan celana jens korban serta dua butir karnopen. (Ipul).