kabartuban.com – Kasus asusila kembali terjadi di “Bumi Wali”. Tragedi asusila tersebut, kali ini menimpa seorang gadis belia, warga Kecamatan Kerek. Gadis (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu bejat tetangganya sendiri, setelah mendapat bujuk rayu cinta selama dua bulan.
Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh Lani (34), Warga Kecamatan Kerek. Kejadian itu bermula saat Lani mulai melakukan pendekatan terhadap Gadis (14), dan menjalin hubungan selama dua bulan terakhir.
Merasa bujuk rayunya belum membuahkan hasil yang diinginkan, tersangka nekat langsung mendatangi rumah korban. Saat didatangi oleh tersangka di rumahnya yang kebetulan hanya berjarak beberapa rumah, korban sedang berada di rumah dan membukakan pintu. Orang tua korban tidak menduga bahwa kedatangan tersangka di rumahnya berujung pada musibah moral yang dialami putrinya.
AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Tuban menyatakan, “Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban melalui pintu depan dengan cara mengetuk pintu. Oleh korban langsung dibukakan pintu rumahnya. Setelah korban membuka pintu, ayah dua anak tersebut langsung masuk kedalam rumah,” paparnya.
“Pelaku mengajak korban saat di dalam kamar, pelaku merayu korban untuk diajak hubungan dan akan dijadikan istri keduanya, tapi korban menolak. Pelaku tetap memaksa korban dan berhasil menyetubuhi korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Tuban lebih lanjut.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakan nasib apes yang dialami kepada orang tuanya. Mendapat laporan tersebut, sontak orang tua korban langsung naik pitam dan tidak terima.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk dipenjara dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pul/im)