kabartuban.com- Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupten Tuban tercatat masuk ‘Hotel Prodeo’ pada tahun 2016. Ini menjadi bukti jika pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana apapun yang masuk ke pemerintahan desa seharusnya dikelola dengan baik, bijak dan trasparan.
“Sepanjang tahun 2016, ada dua Kades masuk bui dengan kasus korupsi dana desa. Kedua Kades tersebut adalah Rujito, Kades Talun, Kecamatan Montong, dan Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad (7/01).
Lebih lanjut diterangkan, untuk Rujito, terbukti menggunakan DD dan ADD yang seharunya untuk keperluan Pemdes, telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp110 juta. Sedangkan, Ramujo, juga terlibat kasus korupsi DD dan ADD, dengan kerugian negara mencapai Rp127 juta.
”Kedua kasus tersebut berkasnya sudah lengkap, dan telah kita serahkan ke kejaksaan (P21),” terang Kapolres Tuban.
Disamping dua Kades tersebut, Polres Tuban juga menetapkan dua perangkat Desa di Kecamatan Plumpang, yakni Kromo Pranoto dan Rujito. Keduanya terbukti dengan sengaja secara bersama-sama menggunakan uang dana kas desa yang berasal dari operasional HIPPA Margo Makmur untuk memperkaya diri sindiri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 652 juta.
“Masyarakat kami minta bersama-sama iku mengawasi dana yang masuk ke desa dan penggunaannya. Jika ada perangkat desa yang melakukan penyelewengan silahkan laporkan ke Polres,” pungkas Fadly Samad. (Luk)
