Dua Oknum Kepolisian Dilaporkan Atas Dugaan Aktivitas Tambang Yang Janggal

kabartuban.com — Dua Anggota Kepolisian yang diduga merupakan penggerak aktivitas Tambang Galian C dilaporkan ke Polres Tuban lantaran dirasa telah memakan sebagian tanah milik Suyadi (41), Warga asal Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jum’at (25/10/2024).

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, Nang Engki Anom Suseno mengungkapkan bahwa Korban melaporkan dua oknum yang diduga Anggota Kepolisian tersebut lantaran tambang yang berlokasi di Lereng Gunung Guo Gede, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang itu rupanya mencaplok sebagian tanah pribadi milik Suyadi.

“Kita melaporkan empat tindak pidana, yang pertama tentang penggunaan tanah tanpa hak, Pasal 385. Kemudian, pemakaian tanah tanpa izin pemilik, Pasal 6. Kemudian pengerusakan (Pasal) 406, dan pencurian tanah, Pasal 362 KUHP JO, Pasal 55 atau 56 KUHP,” papar Kuasa Hukum Korban.

Dikatakan oleh Engki, kronologi kejadian bermula ketika diketahui aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat di samping tanah milik Suyadi. Kemudian, secara tiba-tiba alat berat tersebut mengeruk hingga melewati tapal batas dari tanah milik Korban.

“Saya tidak tahu, ya, apakah itu tambang atau nggak, kita tidak tau. Entah punya izin atau tidak, karena hal tersebut meresahkan, dan katanya hal tersebut sudah sering,” ujar Engki.

Lebih lanjut, sebelum kejadian tersebut dikatakan olehnya bahwa masyarakat sudah sempat mengingatkan dan membuat laporan kepada Kepala Desa sekitar yang menyatakan adanya aktivitas pengerukan yang hampir mengenai tanah milik negara.

“Ternyata, setelah itu bukan tanah milik negara yang kena, melainkan tanah milik Suyadi, yang artinya pihak Pemerintah Desa setempat, kami menduga sudah mengetahui aktivitas itu,” paparnya.

Setelah itu, Kepala Desa diketahui telah melakukan pengukuran. Namun, masyarakat tidak diperbolehkan melihat peta Desa tersebut dan disampaikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan hasil pengukuran, tanah yang di keruk tidak mencaplok tanah milik Suyadi.

“Itu kenapa kemudian kami meneruskan perkara ini ke kepolisian, agar nanti instansi yang berwenang yang mempunyai ilmu statistik untuk perhitungan itu yang melakukan, yaitu BPN,” papar Engki.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Korban melaporkan dua orang Pemilik tambang yang berinisial K dan D yang keduanya diketahui merupakan anggota kepolisian.

“Diduga Terlapor 1 itu hanya atas nama dan orang suruhan atau yang ada di lapangan, tetapi pemilik sebenarnya itu ya Terlapor 2, semua yang mengoperatori ya Terlapor 2, dan kedua orang itu ya pekerjaannya polisi,” terang Engki lagi.

Aktivitas pengerukan tanah yang berada di sebelah lahan Korban itu menurut keterangan dari Engki sudah berjalan selama satu bulan terakhir. Namun, aktivitas pengerukan yang berada di Desa tersebut sudah lama dilakukan.

“Saya berharap setelah pelaporan ini, yang pertama jika pun aktivitas pengerukan itu kan memang hak asalkan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, silakan,” ucapnya.

Namun, perlu digaris bawahi, terdapat kewajiban bagi orang yang melakukan pengerukan, apalagi untuk kegiatan komersil, agar melakukan pengembalian atau reboisasi terhadap lingkungan.

“Karena aktivitas tersebut, sudah terlihat akibatnya sampai hari ini, yang pertama jalanya rusak, kemudian debu dan sebagainya, dan kami sebagai masyarakat belum menerima manfaat dari aktivitas tersebut,” pungkas Engki. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengelolaan Dikembalikan ke Umat

kabartuban.com - Puluhan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe...

Tradisi Kupatan, Cara Warga Tuban Maknai Malam Nisfu Sya’ban

kabartuban.com - Pada bulan Sya’ban, masyarakat Kabupaten Tuban dan...

Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekan Angka Kecelakaan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

kabartuban.com - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban,...

Angin Puting Beliung Terjang Desa Tegalrejo Widang, Puluhan Rumah Rusak

kabartuban.com - Hujan lebat disertai angin puting beliung melanda...

Kasus Pengrusakan Pagar di Widang Belum Tuntas, Polisi Masih Lengkapi 35 Halaman Petunjuk Jaksa

kabartuban.com - Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah warga di...

Artikel Terkait