kabartuban.com – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, diduga tak pernah mengajar selama hampir tiga tahun terakhir. Ironisnya, guru berinisial RH itu tetap menerima gaji rutin setiap bulan, lengkap dengan tunjangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RH tetap menerima penghasilan lebih dari Rp3 juta setiap bulannya. Pada Mei ini saja, nominal gaji yang ia terima mencapai lebih dari Rp3 juta, meski tak pernah menunaikan tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah.
Sumber internal menyebutkan, absennya RH dari tugas mengajar diduga dipicu konflik pribadi dengan kepala sekolah sebelumnya. Namun demikian, tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga saat ini, meski ketidakhadirannya berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Parangbatu 1 yang baru, Tri Kuntari, enggan memberikan keterangan kepada awak media dan memilih menghindar dari sesi wawancara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut, guru bersangkutan saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk alasannya saya belum tahu, karena masih dalam proses di BKPSDM. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” kata Rakhmat saat dihubungi pada Jumat 9 Mei 2025. (fah)