Hari Guru Sedunia Berbeda dengan Hari Guru Nasional, Berikut Penjelasannya

52
foto: Ilustrasi guru saat mengajar di dalam kelas

kabartuban.com – Setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Guru Sedunia atau World Teacher’s Day. Hal ini berbeda dengan di Indonesia dimana hari guru di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 November.

Meskipun sama-sama menjadikan profesi guru sebagai obyek yang diperingati tiap tahunnya, namun hari guru sedunia dengan hari guru nasional memiliki sejumlah perbedaan sejarah.

Melansir dari laman kompas.com, berikut ini perbedaan sejarah peringatan hari guru sedunia dengan hari guru nasional.

Sejarah Hari Guru Sedunia 5 Oktober

Saat konferensi UNESCO di Paris sejak tahun 1994, 5 Oktober ditetapkan sebagai Hari Guru Sedunia oleh UNESCO yang melibatkan 76 perwakilan negara dan 35 organisasi Internasional dalam konferensi tersebut.

Konferensi UNESCO berlangsung atau tepatnya selama 21 September sampai dengan 5 Oktober 1994 yang membahas topik seputar Recommendations Concerning the Status of Teachers dan memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait sikap professional guru.

Dalam kesempatan itu pula ditandatangani dokumen UNESCO tentang status guru di dunia yang meliputi standar perekrutan, pelatihan guru di dunia, dan kondisi pekerjaan guru.
Sejarah Hari Guru Nasional 25 November

Hari Guru Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 November yang sekaligus bertepatan dengan hari lahirnya PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Sejarah penetapan hari guru nasional ini sebenarnya sudah bermula pada tahun 1912 dimana pada saat itu salah satu anggota Pengurus Besar Budi Utomo Raden Mas Ngabehi Dwidjosewojo membentuk organisasi Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kini Bertambah Menjadi 131 Orang

Seirinh dengan pergolakan perjuangan kemerdekaan, organisasi ini kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui kongres pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional, Presiden Soeharto kemudian menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. (mel/dil)

/