kabartuban.com – Diberlakukannya kebijakan baru terkait perubahan biaya surat kendaraan bermotor mulai hari ini, Jumat (06/01/2017), kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tuban sepi. Tidak seperti kemarin masyarakat berjubel dan bersesak memadati setiap loket. Bahkan, para petugas nyaris nganggur.
Seperti diketahui, diberlakukannya tarif pengurusan surat kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri mulai berlaku pada 6 Januari 2017 menggantikan tarif PNBP yang berlaku di PP 50/2010.
“Hari ini sudah mulai longgar, tidak seperti hari kemarin yang membludak,” ungkap Baur STNK Samsat Tuban, AIPTU Subekti kepada kabartuban.com, Jum’at (6/1/2017).
Masih terang Subekti, pihaknya mengaku masyarakat saat ini sudah mulai mengerti terkait kebijakan tersebut, sehingga masyarakat yang mengurus surat kendaraan bermotor hari ini tidak banyak yang protes.
“Masyarakat banyak yang salah tangkap, mangkanya kemarin sampai membludak. Dikira ada kenaikkan untuk bayar pajaknya. Padahal kalau bayar pajak tahunan hanya dikenakan pengesahan PNBP Rp 25 ribu untuk roda dua, dan roda empat Rp 50 ribu” tuturnya.
Subekti menambahkan, hari terakhir diberlakukanya tarif pengurusan surat kendaraan bermotor pada Kamis (5/1/2017), ada sebanyak 1.600 orang yang melakukan pembayaran pajak, sedangkan untuk penerbitan STNK ada 500 orang.
“Kemarin kita tambah jam pelayanan sampai pukul 21.30 WIB, dan alhamdulilah pelayanan lancar,” tutupnya. (har)