Hina Polisi di Medsos, Asrofi di Jemput Petugas

kabartuban.com – ASR alias Asrofi (21) warga Dusun Tanjang, Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo Tuban, terpaksa berurusan dengan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tuban. Pemuda ini diduga telah menebar Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap anggota kepolisian melalui grup di media sosial (Medsos) Facebook, yakni Media Informasi Orang Tuban (MIOT) pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Seperti yang disampikan oleh Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Hate Speech bermula ketika ada akun Facebook atas nama Sholahudin Ali memposting foto Polisi yang sedang menggendong jamaah haji dengan caption “SubhanALLAH semoga Bpk Polisi ini bisa berangkat Hajji juga Aamin”,.

Setelah melihat foto dan caption tersebut, Asrofi yang menggunakan akun Asrofie Jack Dunhil mengomentari dengan kata-kata antara lain “Pencitraan, pada dasare polisi iku as*** yen ono baloong mesti kruyuk’an,”. Asrofi juga menulis kembali “Hhhh sampean werooh endog g*bl**ck lheee. Eoo iku jeroane polisi kui. Dan juga ini Wes banget apale aku nk uoong ngunu aee, Bondo poto di gawe pencitraan. Masio *s*u eoo iso mlebu Masjid pak”.

Kalimat ujaran kebencian tersebut diunggah ke grup di Facebook, Group MIOT malam harinya, sekitar pukul 20.10 WIB. Kemudian tim Cybercrime Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan” Kata Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad.

Untuk mempertanggung jawabkannya, tersangka dijerat UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3, serta 310 dan 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Tersangka dijerat UU tentang ITE dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan dan menghimbau pada umum, khusnya warga Tuban agar tidak mudah mempublikasi kata-kata atau kalimatyang berisi ujaran kebencian, menghasut, provokatif, dan menghina seseorang ataupun kelompok dengan di media sosial atau media lainnya.

“Karena ada sanksi hukumnya, gunakan media sosial untuk jalin pertemanan dan hal-hal positif lainnya. Bukan untuk sarana mengujar kebencian,” pesan Kapolres Tuban . (Dur)

 

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya