Hutang Bank Bermasalah, Coba Solusi Restrukturisasi Kredit

kabartuban.com – Selama Pandemi Covid-19 ini, perekonomian di Indonesia kian menurun. Hal tersebut mulai dirasakan hampir seluruh sektor perekonomian. Banyak pelaku usaha kelimpungan karena bisnis yang terhambat. Karena hal tersebut, Restrukturisasi kredit menjadi pilihan untuk mengurangi beban di masa krisis seperti ini.

Dikutip dari laman Liputan 6, Ivan Garda, Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, mengatakan, dalam melakukan inisiatif restrukturisasi mandiri dapat digunakan cara nonlitigasi dan litigasi. Untuk debitur yang relasi kewajibannya sederhana misalnya hanya memiliki satu kreditur saja, maka cara nonlitigasi bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

Cara ligitasi itu dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU). Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditor.

Berikut tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

1.    Melakukan restrukturisasi adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.

Restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada. Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal, dan perusahaan mengarah pada kebangkrutan.

2.    Mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditur dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitur menjadi pengendali utang, sebaliknya restrukturisasi yang tidak berkualitas justru menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitur.

3.    Menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut.

Langkah-langkah di atas memang tidak mudah di mana diperlukan kemampuan hukum yang detail sekaligus kemampuan perhitungan bisnis yang cermat. Namun saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan sektor usaha, di mana langkah restrukturisasi adalah langkah yang paling signifikan.

Bagi warga Tuban yang memiliki kendala kredit Bank karena situasi darurat wabah corona saat ini, bisa melakukan konsultasi dengan pihak Bank nya masing – masing. Bagaimana cara mengatasi masalah yang ada, dengan restrukturisasi atau dengan solusi yang lain. (dil/im)

Populer Minggu Ini

BNNK Tuban Rehabilitasi 51 Penyalahguna Narkoba Selama 2025, Mayoritas Usia Produktif

kabartuban.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mencatat...

74 Personel Polres Tuban Naik Pangkat, Momentum Akhir Tahun Penuh Apresiasi dan Harapan Baru

kabartuban.com - Menutup tahun 2025 dengan kebanggaan, sebanyak 74...

Tahun Baru di Tuban Berpotensi Berawan dan Hujan di Sejumlah Wilayah

kabartuban.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Siswa SD di Merakurak Tuban Dianiaya Orang Tua Murid

kabartuban.com - Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman...

Pemerintah Kembali Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu di Ruang Publik

kabartuban.com - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu...

Artikel Terkait