Hutang Bank Bermasalah, Coba Solusi Restrukturisasi Kredit

kabartuban.com – Selama Pandemi Covid-19 ini, perekonomian di Indonesia kian menurun. Hal tersebut mulai dirasakan hampir seluruh sektor perekonomian. Banyak pelaku usaha kelimpungan karena bisnis yang terhambat. Karena hal tersebut, Restrukturisasi kredit menjadi pilihan untuk mengurangi beban di masa krisis seperti ini.

Dikutip dari laman Liputan 6, Ivan Garda, Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, mengatakan, dalam melakukan inisiatif restrukturisasi mandiri dapat digunakan cara nonlitigasi dan litigasi. Untuk debitur yang relasi kewajibannya sederhana misalnya hanya memiliki satu kreditur saja, maka cara nonlitigasi bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

Cara ligitasi itu dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU). Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditor.

Berikut tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

1.    Melakukan restrukturisasi adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.

Restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada. Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal, dan perusahaan mengarah pada kebangkrutan.

2.    Mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditur dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitur menjadi pengendali utang, sebaliknya restrukturisasi yang tidak berkualitas justru menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitur.

3.    Menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut.

Langkah-langkah di atas memang tidak mudah di mana diperlukan kemampuan hukum yang detail sekaligus kemampuan perhitungan bisnis yang cermat. Namun saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan sektor usaha, di mana langkah restrukturisasi adalah langkah yang paling signifikan.

Bagi warga Tuban yang memiliki kendala kredit Bank karena situasi darurat wabah corona saat ini, bisa melakukan konsultasi dengan pihak Bank nya masing – masing. Bagaimana cara mengatasi masalah yang ada, dengan restrukturisasi atau dengan solusi yang lain. (dil/im)

Populer Minggu Ini

Warga Kepohagung Datangi Polres, Tuntut Kepastian Kasus Kades

kabartuban.com - Warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, semakin geram...

Geger di Tuban! Ambulans Bawa Pasien Kritis Diblokir Mobil Inova Hitam

kabartuban.com – Sebuah insiden yang menghebohkan publik terjadi di...

Ormas Kembali Gruduk PN Tuban, Massa Desak Evaluasi Hakim dan Layanan Publik

kabartuban.com - Buntut aksi demonstrasi terkait putusan vonis bebas...

Petani di Kerek Tewas Tersengat Listrik Saat Panen Jagung

kabartuban.com – Suasana pagi yang cerah di Dusun Penemon,...

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...
spot_img

Artikel Terkait