Industri Arak Tuban Kembali Ditertibkan

394

KBOkabartuban.com – Operasi gabungan yang digelar Polres Tuban, berhasil mengamankan dua puluh lima jerigen dengan kapasitas tiga puluh liter, berisi arak.

Penggerebekan miras Home Industrie, di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding, bermula saat Polres Tuban mengelar oprasi gabungan dari Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, dan Polsek Semanding. Dalam orasi tersebut, selain mengamankan dua puluh lima jerigen berisi arak, petugas kepolisian juga mengamankan seperangkat alat produksi arak, serta hasil produksi.

IPTU Budi Feriyanto, KBO Reskrim Polres Tuban menuturkan, “Kejadian pengerebekan bermula saat Polres Tuban mengelar  operasi gabungan, pada selasa tanggal 20 Mei 2014. Dalam pengerebekan tersebut, telah diamankan empat orang yaitu Suwarno (45), Suwarti (35), Darsono (46) dan Pantun (46), keempatnya adalah warga Desa Tegalagung Kecamatan Semanding, yang diketahui memproduksi minuman jenis arak. Kini keempatnya ditetepkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

“Barang bukti yang kita amankan adalah alat-alat produksi, yakni tungku, alat pembakaran, tabung LPG, serta penyaringan. Sedangkan pasal yang kita kenakan terhadap tersangka, adalah pasal 135 Jo pasal 71, ayat (2) Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kabartuban.com, tidak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Untuk sementara waktu, keempat tersangka tersebut masih belum ditahan, dan dikenai wajib lapor. (pul/im)

/