kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial KA (19), warga Kabupaten Tuban, ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula pada Minggu (25/5/2025) sekitar 07:00 WIB, saat korban sebut saja anggrek (16) bertemu dengan pelaku di sebuah gubuk di kawasan pantai Tuban. Kemudian mereka ngobrol sembari menikmati suasana pantai. Namun tak terduga pelaku tiba-tiba meminta korban untuk melayani nafsu bejadnya, hingga terjadi lah persetubuhan di lokasi tersebut. Setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan. Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tuban tanpa perlawanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban IPDA Febri Bachtiar irawan mengungkapkan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 82 Jo. 76E dan Pasal 81 Jo. 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Febri pada Sabtu (20/09/2025).
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban bujuk rayu maupun ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (fah)