kabartuban.com – Menjelang tutup tahun 2015, Ribuan obat terlarang jenis karnopen diamankan Kepolisian Resort (Polres) Tuban dari tiga tempat operasi yang berbeda. Satreskoba Polres Tuban telah mengamankan sedikitnya 3.804 pil karnopen, Rp. 15.730.000, dan meringkus enam tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, ribuan pil karnopen tersebut didapatkan dari enam tersangka. Pada 23 Desember 2015 Satreskoba Polres Tuban meringkus SN (19) dan DPW (26) di tepi Jalan Trunojoyo Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Dari tangan SN dan DPW Satreskoba Polres Tuban mengamankan 3.531 butir obat daftar G dan uang tunai sebesar Rp. 930 ribu.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember 2015, Satreskoba Polres Tuban juga melakukan penangkapan terhadap BC (30) dan SH (36) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangagung, Kecamatan Palang. Dari tangan kedua tersangka diamankan 2 butir pil karnopen, dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta yang diduga dari hasil penjualan.
Selain itu, pada hari yang sama 25 Desember, Satreskoba Polres Tuban kembali melakukan penangkapan terhadap Y (41) dan JFH (43) di Jalan Tuban – Palang, Kecamatan Palang. Dari tangan Y dan JFH diamankan 271 butir pil karnopen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
”Enam tersangka ini kita tangkap dari tempat yang berbeda. Dan saat ini ke enam tersangka ini kita amankan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suindayati yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara, Selasa (29/12/2015).
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (al/im)