Judi Plaseran Diringkus Polisi

571

judikabartuban.com – Polres Tuban telah menertibkan tindak pidana perjudian di Desa Ngandong Kecamatan Grabakan, Tuban. Para pelaku perjudian pada acara sedekah bumi tersebut telah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Suharyono mengatakan, “Judi yang diamankan adalah judi jenis pelaseran. Perjudian tersebut dilakukan banyak orang, namun tidak semuanya bisa diamankan.” Kata kasat. Rabu (17/6/2015).
Dalam siaran media hari ini disebutkan bahwa ada tiga perjudian yang diamankan. Dua diantaranya judi jenis pelaseran dan yang satu jenis dadu.

Judi jenis pelaseran yang diamankan adalah dilakukan secara masal oleh kurang lebih 20 orang. Sedangkan yang berhasil ditangkap satu orang yang bernama Sampuri bin Sarim (sebagai bandarnya). Turut diamankan berupa satu bleberan bertuliskan angka 1 s.d 24, serta uang tunai 570.000 rupiah. Adapun 20 orang pelaku yang lain berhasil melarikan diri saat dilakukan penertiban.

Kedua, jenis perjudian yang sama yaitu pelaseran yang dilakukan oleh sekitar 10 orang, dan yang berhasil diamankan pihak kepolisian hanya satu orang yaitu Rasmadi bin Karijo, berikut barang bukti satu bleberan bertuliskan angka 1 s.d 24, sejumlah alat main plaser, dan uang tunai 850.000 rupiah.

Ketiga, perjudian jenis dadu / upyuk yang dilakukan oleh banyak orang sekitar 15 orang, dan yang berhasil ditangkap adalah 2 orang pelaku bernama Lasmijan bin Suwarno dan Jasmani bin Goto, serta barang bukti satu bleberan, satu mata dadu bertuliskan angka 1 s.d 6, dan uang tunai 280.000 rupiah.

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” Pungkas Kasat Reskrim AKP. Suharyono. im/riz

/