Kades Sawir Terjerat Kasus Korupsi Dana Holcim

733
holcim-pabrik-tuban
foto ilustrasi tribunnews.com

kabartuban.com – Dugaan korupsi kembali mencuat di Tuban, kali ini terkait dana kompensasi dari PT Holcim Tuban. Kepala Desa (kades) Sawir Kecamatan Tambakboyo Tuban, ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Kades berinisial NI (35), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan uang kompensasi dari PT Holcim. Dana kompensasi tersebut diberikan oleh Holcim kepada pihak desa, terkait penggunaan jalan umum desa setempat, untuk keperluan kegiatan transportasi perusahaan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW menyatakan, “Saat ini kami telah menetapkan NI, Kepala Desa Sawir sebagai tersangka korupsi uang kompensasi dari Holcim, dari penggunaan jalan umum milik desa untuk perusahaan,” Rabu (18/02/2015).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebenarnya uang kompensasi sudah diberikan pada 2013 lalu, dengan jumlah Rp 1,3 Milyar. Namun, ketika ditanya laporannya, ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga NI harus berurusan dengan hukum.

 “Padahal uang tersebut seharusnya masuk ke kas desa semua. Namun, oleh Kades ada sebagian uang kompensasi tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

I Made Endra AW juga menerangkan bahwa jika ditinjau sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman kekayaan desa dan PP no 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (Pemdes), maka kompensasi dari penggunaan jalan umum tersebut semestinya masuk kas desa. Namun pada kenyataannya dana tersebut tidak masuk kas desa seluruhnya.

Pada kasus tersebut, tersangka ditangkap pada hari jum’at 13 februari yang lalu, dan setidaknya ada 17 saksi yang dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk pengajuan pemeriksaan tersangka kepada Bupati, pihak Kejaksaan Negeri Tuban mengaku belum menyampaikan. Namun surat penetapan tersangka telah disampaikan.

Ditanya terkait jumlah kerugian Negara akibat kasus tersebut, Kajari Tuban menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangkan ahli penghitungan dari Universitas Brawijaya Malang. Setelahnya baru dapat dinyatakan berapa jumlah kerugiaan Negara dalam kasus tersebut, yang terkait dengan pembebasan tanah seluas 2,5 Hektar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, pasal 21 KUHAP tentang obyektifitas penahanan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penahanan tersangka. (pul/im)

/