kabartuban.com – Pada waktu yang bersamaan, redaksi kabartuban.com menghubungi Faf Adi Syamsul selaku Kepala Divisi Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Semen Gresik. Dalam keterangannya melalui celuler, Faf mengatakan “Transparansi seperti apa yang diminta.?, kita tidak wajib menyampaikan laporan kepada masyarakat. Mengenai pelaksanaan CSR, Kemitraan dan Bina Lingkungan, pasti kita kita publikasikan setelah realisasi program”. “Soal rencana program yang akan dilakukan, kita tidak harus menyampaikan itu kepada masyarakat. Begitu pula tentang laporan program, Laporan kita kepada Gubernur”. Imbuhnya.
Menanggapi beberapa aksi media dan juga demo Mahsiswa hari ini terkait laporan kondisi sosial masyarakat yang masih memperihatinkan, “Semen Gresik sudah melaksanakan program social dengan baik. Termasuk sejak 2 tahun terakhir Semen Gresik melaksanakan program bedah rumah di desa – desa sekitar pabrik PTSG. Jika ada yang masih kurang, tentu saja kita tidak bisa sekaligus mengurusi semuanya”. “Di pihak Semen Gresik, hanya ada 11 orang yang mengurusi itu. Tidak mungkin 11 orang secara langsung mengurus masyarakat yang jumlahnya ribuan itu. Tentu harus bertahap”, tandasnya.
Mengenai wacana pemanggilan pihak PTSG oleh DPRD menyikapi isu yang ada, termasuk yang disampaikan oleh demonstran hari ini, Faf mengatakan “Lho, kapan pihak PTSG tidak memenuhi panggilan dari DPRD jika diperlukan. Begitu pula sebaliknya DPRD sudah biasa melakukan kunjungan kerja ke PTSG dan selalu kita terima dengan baik. Silahkan saja.!”.
Ketika kabartuban.com menanyakan tanggapan beliau tentang masih banyaknya warga yang memperihatinkan di wilayah Ring 1 PTSG, Faf mengatakan bahwa dirinya memang tidak pernah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga. Namun Faf menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pertemuan 3 bulan sekali dengan seluruh kepala desa di sekitar wilayah Pabrik.
Terkait dengan realitas sosial yang masih memeperihatinkan di daerah sekitar pabrik, Faf juga membenarkan kemungkinan karena kepala desanya yang kurang koordinasi dengan warganya sehingga hal tersebu tidak seakan terjadi “pembiaran” dari PTSG.
Faf juga menyampaikan bahwa dalam kerjanya, pihak PTSG berpedoman pada undang – undang no.40 tahun 2007 no 74.
(Redaksi : ) Undang – undang tersebut berisi :
- Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Ayat (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.
- Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengenai laporan penyaluran dana kemitraan maupun bina lingkungan 2011, Faf menyampaikan bahwa laporan itu masih belum selesai audit. Laporan mengenai penyaluran dana itu ada di website csrsemengresik.com untuk tahun 2009 dan 2010. (iim)