Kasus Bocah Ditodong Pistol, Kini Ayahnya Dipolisikan

370

kabartuban.com –  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polsek Widang, dengan menodongkan pistol ke kepala bocah di bawah umur berinisial VA, pada 15 Juni 2015 yang lalu, saat ini membuka babak baru. Kini, Ayah bocah itu dilaporkan warga bernama Kurtubi ke Polres Tuban.

Kurtubi adalah orang tua Husein, yang melaporkan VA ke Polsek Widang dengan tuduhan telah mencuri sepeda motor Husein. Berawal dari laporan inilah, tragedi penganiayaan itu dilakukan. Setelah VA dijemput paksa di pasar Babat pada Senin (15/6/2015), Aiptu Nurhadi mantan Kanit Reskrim Polsek Widang yang menodongkan pistol ke kepala dan mulut VA, memaksanya untuk mengaku telah mencuri motor, sedangkan VA sama sekali tidak melakukan pencurian tersebut.

Baca juga : Dipaksa Akui Kejahatan, Oknum Polisi Todong Pistol Anak Di Bawah Umur

Usai kejadian, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/6/2015), VA mengatakan, “Saya tidak tahu siapa yang mencuri motor itu. Saya mau dikasih satu juta kalau mau mengaku, tapi saya bilang kepada orang itu saya tidak tahu apa-apa,” cerita Vicky pada sejumlah awak media.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, dan hingga saat ini belum ada kabar kepastian hukum, kini, Kusno dilaporkan oleh Kurtubi ke Polres Tuban dengan dugaan melanggar ayat (1) pasal 369 Undang-undang KUHP.

Senin (10/8/2015) pagi, ayah VA, Kusno diperiksa sebagai saksi sesuai surat pemanggilan penyidik unit I Polres Tuban.

Ayat (1) pasal 369 Undang-undang KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.   

“Kusno dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan pemerasan Kurtubi,” kata AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban saat dihubungi melalui ponselnya.

Menurut Suharyono, kedua orang itu sebelumnya saling melaporkan. Awalnya, Kusno melaporkan Kurtubi atas dugaan pencemaran nama baik, kemudian Kurtubi melaporkan dugaan pemerasan oleh Kusno.

“Tadi Kusno memang diperiksa, sebelum pemeriksaan selesai, Kusno pulang,” sambung Suharyono.

Pelaporan ayah VA, Kusno oleh Kurtubi tersebut sontak mendapat reaksi keras dari Koalisi Perempuan Ronggolawe yang sejak awal mengawal keluarga VA dalam menghadapi persoalan hukum ini.

Baca juga : LSM Kontras dan KPAI turun gunung desak Kapolri usut kasus kekerasan anak di Tuban

“Ya itu (substansi laporan) yang kami pertanyakan. Dia (Kusno) tidak minta apa-apa, tapi minta (Kurtubi) mengembalikan nama baik VA (karena dituduh mencuri sepeda motor)” beber Nunuk Fauziyah, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) saat dikonfirmasi rekan media. (im)

/