Pihak Kusno Pertanyakan Laporan Kurtubi

306

kabartuban.com – Kuasa hukum keluarga Kusno, ayah bocah VA yang ditodong pistol oleh oknum Polsek Widang, mempertanyakan laporan pihak Kurtubi kepada Polres Tuban. Laporan dengan tuduhan bahwa Kusno telah menguntungkan diri sendiri, itu dianggap oleh pihak Kusno tidak ada substansinya.

“Ya itu (substansi laporan) yang kami pertanyakan. Dia (Kusno) tidak minta apa-apa, tapi minta (Kurtubi) mengembalikan nama baik VA (karena dituduh mencuri sepeda motor)” beber Nunuk Fauziyah, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Kusno.

Senin (10/8/2015) pagi, Kusno diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit I Polres Tuban sebagai tindak lanjut laporan Kurtubi. Ketika pemeriksaan, penyidik melarang perwakilan dari KPR Imanul Istofaina mendampingi Kusno.

Pelarangan itu membuat Nunuk gerah. Penyidik berkilah, Imanul bukan pengacara dan yang diperiksa bukan kasus anak. Padahal, Imanul yang menjabat sebagai Ketua Harian KPR itu merasa bahwa dirinya mengantongi surat kuasa dari keluarga Kusno dan Surat Keputusan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Tapi saat memeriksa, Kanit I tidak membolehkan Imanul mendampingi Pak Kusno. Padahal, selain sebagai kuasa hukum, kehadiran Imanul juga untuk melancarkan komunikasi Pak Kusno yang terganggu psikologisnya sejak kasus yang mendera anaknya,” papar Nunuk.

Baca Juga : Kasus Bocah Ditodong Pistol di Widang, Kini Ayahnya Dipolisikan

Menurut Nunuk, saat ini, Kusno dan keluarganya merasakan ketakutan. Rasa takut itu terlihat ketika badannya gemetar, saat Kusno yang sehari-hari sebagai buruh tani itu keluar dari ruang penyidik.

“Kami menyayangkan (perilaku penyidik, red). Ini ada indikasi pelemahan psikologis keluarga korban (Kusno, red). Ada intimidasi dari aparat kepolisian kepada Pak Kusno dan keluarganya, sehingga berdampak pada ketakutan, pelemahan secara psikologis, dan tidak semangat lagi,” katanya.

“Apakah polisi ini paham betul penegakkan hukum. Nanti kalau keluarga VA dipanggil (lagi, red), nanti pengacara (dari KPR, red) yang datang,” tegas Nunuk. (im)

/