kabartuban.com – Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan sejumlah anggotanya. Sebagai langkah awal dan bentuk keseriusan instansi dalam menegakkan kedisiplinan, delapan personel terdiri dari satu Perwira dan tujuh Bintara telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus dan objektif. Dengan berada di patsus, personel terkait dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, terutama ketika berkaitan dengan pelayanan publik. Langkah ini diperlukan agar pemeriksaan berlangsung objektif dan sesuai prosedur, ” ujar Siswanto.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
“Untuk penanganan perkara, saat ini sudah ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” imbuhnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung. Polres Tuban menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dilakukan. (fah)
