Kasus Kekerasan Seksual Anak Belum Tuntas, LBH KP Ronggolawe Soroti Lambannya ResponsAparat

  • kabartuban.com – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya, di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali mengungkap buruknya penanganan hukum terhadap korban anak. Korban yang masih berusia 15 tahun ini mengalami pemerkosaan sejak tahun 2024 hingga Maret 2025. Aksi bejat itu terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakek dan neneknya.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban pada 6 Maret 2025. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/III/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pelaku belum juga ditangkap. LBH KP.Ronggolawe yang mengawal kasus ini mempertanyakan keseriusan Polres Tuban dalam penanganan perkara tersebut. Padahal, KUHAP Pasal 1 angka 20 menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka harus dilakukan demi kepentingan penyidikan paling lama dalam waktu 1×24 jam.

“Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, namun pelaku masih bebas. Ini mencederai rasa keadilan korban dan publik,” ujar Suwarti perwakilan LBH KP.Ronggolawe.

LBH juga menyayangkan tidak digunakannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses hukum. Padahal, pasal-pasal dalam UU TPKS memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam membuktikan dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Dengan UU TPKS, cukup keterangan korban dan satu alat bukti sah lainnya untuk menjerat pelaku. Lalu kenapa belum ditangkap juga?” tambahnya.

Fenomena inses di Tuban bukan kali ini saja terjadi. Tahun 2006, kasus serupa sempat mencuat dan Polres Tuban kala itu sigap menangkap pelaku. Ironisnya, saat ini justru tampak sebaliknya. Padahal Polres Tuban sempat menyandang predikat “Kapolres Peduli Anak” dari Komnas Perlindungan Anak dan mendapat penghargaan dari TRC-PPAI.

Di sisi lain, respons dari pemerintah desa juga dinilai minim. Kepala Desa Suciharjo belum menunjukkan langkah konkret dalam mendukung proses hukum maupun pemulihan korban. Padahal, sesuai mandat Kabupaten Layak Anak (KLA), kepala desa berkewajiban mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam program pemerintahan desa.

“Jika aparat desa saja pasif, bagaimana perlindungan anak bisa terwujud di tingkat paling bawah?” ujar tim LBH.

Lemahnya sinergi penanganan juga dinilai sebagai cerminan belum optimalnya implementasi Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. DPRD Tuban pun didorong untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum dan eksekutif.

LBH KP.Ronggolawe menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan melakukan advokasi terhadap aparat penegak hukum, DPRD, hingga Bupati Tuban agar korban mendapat kepastian hukum dan pemulihan yang layak. (ril)

Populer Minggu Ini

Seorang Petani di Tambakboyo Nekat Gantung Diri Mengakhiri Hidupnya

kabartuban.com - Mengenaskan, Seoarang Lansia ditemukan meninggal dunia dalam...

Dana Hibah Nelayan Rp100 Juta Belum Tersentuh, Turiman Bantah Ada Potongan 30 Persen

kabartuban.com – Polemik dugaan pemotongan dana hibah untuk nelayan...

Keluhan Warga Soal Banjir Direspons, Waduk Kesamben Akhirnya Dikeruk

kabartuban.com – Setelah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan dan menjadi...

Wabup Tuban Berangkatkan 751 Calon Haji Kloter 69 dan 70

kabartuban.com – Sebanyak 751 jemaah calon haji (JCH) asal...

Minibus Simas Ganteng Terlibat Kecelakaan Maut di Jenu, Satu Remaja Tewas

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di...
spot_img

Artikel Terkait