kabartuban.com – Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebagai tersangka penggelapan anggaran honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban. Tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial HIP (37) telah melakukan aksi penggelapan dana tersebut sejak bulan September hingga Desember 2021 sebesar 550 juta. HIP ditangkap pada Jum’at lalu (08/04/2022), kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas IIB Tuban.
“Aksinya empat bulan di tahun 2021. Tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB ini diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro.
Menurutnya, Kejari Tuban menerima laporan korupsi honor kader PPKBD di akhir Februari dan Maret, kemudian langsung dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Pemeriksaan segera dilakukan dengan cepat untuk mengindari tersangka kabur dan hilangnya barang bukti, dan awal April ditetapkan tersangka.
Saat melakukan penggelapan dana honor tersebut, tersangka masih berdinas sebagai bendahara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban. Tersangka ditetapkan tersangka, setelah dimutasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa uang setengah miliar lebih tersebut, seharusnya diterima oleh 382 kader dengan nilai Rp100.000/orang dan sub PPKBD sebanyak 1.700 orang dengan masing-masinig Rp50.000. Setelah honor dicairkan selaku bendahara tapi tidak dibagikan ke penerima.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban Andy Rachman mengisyaratkan kemungkinan atau potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut. Kepada awak media Andy menyampaikan dari hasil penyidikan tim jaksa, saat ini untuk sementara baru satu pelaku yang sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka. Terlebih, penelusuran kasus tersebut masih berjalan.
‘’Segala sesuatu masih memungkinkan,’’ kata Andy Rachman menjawab pertanyaan awak media terkait potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Disinggung soal kerugian negara, terang Andy, kalau melihat kasus yang sudah jelas, perhitungan kerugian negara cukup mudah dan bisa dilakukan tim kejaksaan sendiri. Namun demikian, kata dia, tim jaksa masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai ahlinya.
Akibat perbuatannya, tersangka HIP dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (im/hin)