Kasus Nur Khozin Segera Dilimpahkan

413
Ketua Lembaga Clean Governance Husnul Abidin, SH saat Audiensi ke Kajari Tuban Agung Dipo, SH

kabartuban.com – Kasus Pungutan Liar (Pungli) CPNS Perusahaan Daerah Pasar Baru Tuban belum selesai. Hingga saat ini kasus yang menimpa Nur Khozin itu dalam dalam tahap pemeriksaan. Ketika dikonfirmasi kabartuban.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Agus Budiarto menyampaikan bahwa Kasus Nur Khozin masih dalam pemeriksaan dan sebentar lagi akan dilimpahkan.”

Penyidikan terhadap Nur Khozin tersebut tak pelak memancing pertanyaan dari beberapa pihak. Banyak pihak khawatir kasus ini akan menguap. Seperti disampaikan Humas Lembaga Clean Governance M. Wafi, “Kita memang tidak bisa ikut campur dalam penyidikan kasus. Namun, paling tidak kita harus mengawasi bersama proses penanganan kasus tersebut.”

Beberapa waktu yang lalu, kepada kabartuban.com Kajari Tuban. Agung Dipo, SH mengklaim bahwa dalam kepemimpinannya belum ada kasus yang dihentikan. Dalam kesempatan itu Agung juga menerangkan proses panjang dan prosedur yang harus dilakukan dalam penanganan kasus.

Humas Lembaga Clean Governance M.Wafi menambahkan, jangan hanya kasus Nur Khozin saja. Selain menuntaskan kasus Nur Khozin, kami berharap Kejaksaan Negeri Tuban juga lebih serius melakukan pengembangan  dan penyelidikan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tuban.

Di lain pihak seorang pengamat hukum dan politik di kota ini yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, “kasus pungli CPNS Pasar Baru Tuban dengan adanya pungli perekrutan CPNS PD Pasar Baru Tuban oleh Direktur PD Pasar Baru Nur Khozin, hanya 1 (satu) diantara banyaknya dugaan penyelewengan yang ada. Kita lemah pada bukti, karena pelaku – pelaku Korupsi sekarang sudah sangat lihai mencari celah hukum”. “Kita lihat saja keseriusan Kejari Tuban dalam menangani kasus Korupsi di Kabupaten ini, semoga komitmen Kajari untuk memberantas Korupsi di Kabupaten ini bukan gertak sambal dan komitmen abu – abu belaka.” tambahnya. (iim)

/