kabartuban.com – Kepolisian terus mengembangkan kasus pedofilia yang terjadi di Tuban. Dalam penanganan kasus ini, polisi menemui jalan buntu untuk mengetahui sembilan korban, karena para korban tidak mengaku sesuai pengakuan pelaku. Dalam satu tahun, Polres Tuban menangani sedikitnya sepuluh kejadian, dan satu di antaranya terjangkit virus HIV.
Dalam kasus pidofilia dengan pelaku seorang pedagang asongan, Sawal (43),Polisi menemui jalan buntu dan kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 8 korban lainya,yang saat ini di ketahui sudah berkeluarga dan dalam perantauan keluar kota.
Dari delapan korban yang diakui pelaku pernah di ajak berhubungan badan,semuanya tidak mau mengakui dengan alasan beban moral. Hal ini membuat polisi kesulitan untuk membuktikan pengakuan pelaku.
Dengan munculnya kasus tersebut, atas laporan keluarga korban ” Edy Firmanto” (ef) pelaku hanya di jerat pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002,dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut informasi yang didapat wartawan media ini, kasus serupa sebenarnya sering terjadi sejak januari 2014. Hingga saat ini sudah ada 10 kasus serupa yang ditangani Polres Tuban.
Sementara itu, dari sepuluh perkara yang saat ini sudah ditangani Polres Tuban, para korban mengalami trauma yang cukup berat. Selain itu, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Dokter, salah satu dari mereka, “Wahyu Dwi Lestari” (WDL) (17) positif tertular virus HIV.
WDL merupakan warga Desa Gaji Kecamatan Kerek Tuban, yang menjadi korban dari pelaku atas nama Slamet Riyadi (28), warga Sedayu Kecamatan Brondong Lamongan.
Dengan kejadian ini,saat ini pelaku telah diisolasi di ruang tahanan lapas Tuban,guna mengantisipasi terjadinya penularan terhadap penghuni lapas lainnya.
Kasat Reskrim Tuban, AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa Delapan korban lainnya tidak mau mengaku karena beban moral.
Lebih lanjut AKP Wahyu Hidayat mengatakan, “Satu korban pedofilia yang diketahui terjangkit virus HIV ini,hingga saat ini belum mengetahui terkait apa yang telah dideritanya,” ungkapnya. (im)