Kasus Sengketa Lahan Pantai Semilir Temui Babak Baru

244
Dokumentasi pengukuran luas tanah di tepi pantai sumilir

kabartuban.com – Babak baru lanjutan kasus sengketa lahan yang ada di area Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban mulai menemukan titik terang.

Melalui kuasa hukum 7 ahli waris tersebut (Hj. Sholikah), Franky Desima Waruwu menyampaikan jika pada hari ini, Selasa (03/08/2022) telah diagendakan pengukuran tanah. Hal tersebut didasarkan atas koordinasi bersama Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan desa, Alhamdulillah Kepala Desa Socorejo sudah menerima dengan baik. Maka hari ini dijadwalkan untuk bersama-sama pengukuran ulang,” paparnya saat memberikan keterangan.

Dalam hal ini, Franky juga menjelaskan alasan mengapa dalam pengukuran tanah dilakukan dengan 2 (dua) versi.

Baca Juga: Empat Pelaku Pembobolan Mesin ATM Nasabah BNI Berhasil Ditangkap

“Kenapa kami buat dua versi karena ada yang sesuai dengan rincik, lebarnya yang sisi barat kurang lebih panjangnya 50 meter persegi dan yang sisi timur kurang lebih panjangnya 60-65 meter persegi,” jelasnya.

Masih menurutnya, jika nantinya dalam perhitungan jumlah tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) 32.657 meter persegi atau yang di rincik 31.400 meter persegi.

“Maka nantinya akan dipilih tengah-tengah mana yang kami sepakati, yang tidak jauh dari jumlah yang ada di Letter C,” terangnya.

Sementara itu, terkait proses hukum kasus sengketa lahan Pantai Semilir, kuasa hukum 7 ahli waris tersebut menjelaskan jika saat ini kasus tersebut masih ditangguhkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

wawancara dengan Pengacara Franky D Waruwu, Kuasa hukum dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah

“Apapun hasilnya semoga kedepannya bisa dijadikan pantokan perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dusun Karangdowo, Murofik berserta tim LPMD dan BPD turut menyaksikan jalannya pengukuran tersebut.

“Sesuai instruksi dari desa dan sesuai angka dari Buku C,” bebernya.

Murofik juga menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan berapa luas tanah yang ada, sebab saat ini hanya dilakukan pengukuran batas antara barat dan timur dari tanah tersebut. (Hin/dil)

/