Kejari Tuban Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Kompensasi Holcim

kasi intel kejari tuban
Kasi Intel Kejari Tuban I Madea Indra AW

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi  Uang Kompensasi PT Semen Holcim Indonesia. Jika sebelumnya, Kejari Tuban telah menetapkan Kepala Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, NI (35), sebagai tersangka, kini Kejari juga menetapkan SQ (36) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejari Tuban melalui Kasi Intel I Madea Indra AW, mengungkapkan, sebelum meningkatkan status SQ dari saksi sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan dari pengembangan kasus serta keterangan beberapa saksi, ada keterkaitan SQ dalam kasus penyalahgunaan uang kompensasi

“Dari keterangan beberapa saksi serta temuan-temuan kami di lapangan, akhirnya kami meningkatkan status SQ yang merupakan salah satu perangkat Desa Sawir dari saksi sebagai tersangka,” terang I Made. Selasa (20/10/15)

Disinggung terkait adanya tersangka lain, selain kedua orang yang telah ditetapkan pihaknya tidak mau menduga-duga, sebelum dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, ”untuk mengarah ke tersangka lain kami menunggu hasil temuan-temuan serta penyelidikan lebih lanjut, kita tidak mau menduga-duga, sebelum adanya bukti yang menggarah ke situ,” ungkapnya.

Ditanya terkait status Kepala Desa Sawir yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu, namun tidak dilakukan penahanan, Kasi Intel mengungkapkan bahwa  belum adanya penahanan karena selama proses penyelidikan tersangka cukup pro aktif dalam menjalankan pemeriksaan.

“Kita belum melakukan penahanan, karena tersangka cukup pro aktif dalam menjalani pemeriksaan, tapi kita lihat nanti saat persidangan yang rencananya akan digelar November mendatang, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap kedua tersangka,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Sawir ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban, sekitar Februari lalu, setelah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kompensasi PT Holcim Indonesia yang menggunakan akses jalan desa untuk keperluan perusahaan.

PT Holcim memberikan uang kompensasi yang besaranya sekitar 1,3 milyar, dan uang kompensasi tersebut sebagian tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. (pul/im)

Populer Minggu Ini

PPDI Jatim–Bank Jatim Perkuat Sinergi, Perangkat Desa Didorong Lebih Sejahtera dan Produktif

kabartuban.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur...

Anak Lumba-lumba Mati Terdampar di Pantai Sugihwaras Tuban

kabartuban.com - Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Nobby Resmi Buka Cabang ke-127 di Tuban, Hadirkan Koleksi Ramadan Eksklusif dan Diskon Hingga 70 Persen

kabartuban.com - Brand fashion muslim nasional ternama, Nobby, resmi...

Putusan Inkrah Tak Dijalankan, Kades Maibit Dituding Giring Opini dan Fitnah Lawan Sengketa

kabartuban.com - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap...

Mengabdi Puluhan Tahun, 39 Guru PPPK Tuban Masih Menanti Kepastian

kabartuban.com - Polemik nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan...

Artikel Terkait