kabartuban.com – Setelah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pompa air, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan tindakan penyelidikan terhadap Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban.
Dugaan korupsi ini terkait pengadaan alat pompa air untuk Kelompok Tani (Poktan), yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan, artinya kami mencari tahu apakah ada unsur tindak pidana,” kata Stephen Dian Palma, Kasi Intel Kejari Tuban, Selasa (17/09/2024).
Palma menjelaskan bahwa hingga saat ini Kejari Tuban masih terus melakukan verifikasi terkait kasus tersebut. Pihaknya memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, baik dari pelapor maupun terlapor, dengan meminta keterangan dari mereka.
Sebanyak empat orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pompa air ini. Namun, pihak Kejari tidak mengungkap identitas mereka karena harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam penyelidikan, Kejari Tuban menemukan bahwa 50 Poktan telah menerima alat pompa air dari DKP2P, dan sementara ini dipastikan bahwa alat-alat tersebut sesuai dengan spesifikasi.
“Untuk sementara, semua alat seperti pompa, diesel, dan pipa masih berfungsi dan sesuai dengan pengadaan yang dilakukan,” jelas Palma.
Kejari Tuban masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Palma menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari bukti dan memastikan adanya tindak pidana yang dilaporkan.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak DKP2P belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. (za/zum)