Kepala Desa Kedungsoko dan Dua pengurus Utama HIPPA Ditahan Dugaan Kasus Korupsi, Selewengkan PADes Rp1,26 Miliar

kabartuban.com – Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) di Kabupaten Tuban kembali mencuat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana milik Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga tersangka masing-masing yakni EP selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), RW selaku Bendahara HIPPA, serta RF yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungsoko.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Mereka kami tahan ke Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, Kamis siang.

Sebelum penahanan, tim penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen laporan pertanggungjawaban, peraturan desa, hingga SK pengurus BUMDes.

Menurut Yogi, modus yang dilakukan para tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta menyelewengkan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan pribadinya serta tidak ada yang dibelikan aset.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kejari Tuban menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi PADes tersebut. (fah)

Populer Minggu Ini

Akreditasi Turun, RSUD dr Koesma Dikejar Target 100% Rekam Medis Elektronik dalam 3 Bulan

kabartuban.com - Status akreditasi RSUD dr Koesma Tuban resmi...

LPG 3 Kg Mahal dan Langka di Tuban, Wagub Jatim Turun Tangan Temui Pertamina

kabartuban.com – Polemik mahal dan langkanya tabung gas LPG...

Warga Sudah Bergerak perbaiki jalan Rusak, Pemkab Baru Siapkan Skema Ambil Alih Jalan Desa

kabartuban.com - Gelombang aksi swadaya warga memperbaiki jalan rusak...

Belasan Bulan Dibiarkan, Listrik Drop di Mentoso Rusak Peralatan elektronik Warga

kabartuban.com - Di tengah kehidupan modern yang bergantung pada...

Residivis Spesialis Gudang Sepi Tumbang di Pelarian, Polres Tuban Bongkar Jejak Aksi di Sejumlah TKP

kabartuban.com - Pepatah lama mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya...

Artikel Terkait