kabartuban.com – Meski kamera ETLE telah terpasang, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diberlakukan di wilayah Kabupaten Tuban, hal ini dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana lainnya, seperti server yang belum memadai.
Sementara untuk tilang elektronik saat ini dioperasikan oleh Mobil Berjalan yang dinamai dengan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), melalui sambungan via telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban Bambang Irawan membeberkan bahwa ada beberapa peralatan yang harus dicukupi.
“Kamera yang disiapkan untuk E-Tilang itu ada dua sebenarnya, namun sampai sekarang pun belum bisa karena ada beberapa peralatan yang harus dicukupi seperti fiber optiknya, jadi untuk satu kamera membutuhkan paling tidak 50Mbps,”ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/06/2022).
Lanjut Bambang, adapun dua kamera yang dimaksudkan adalah di titik Bundaran Patung Letda Sucipto menghadap Jalan Sunan Kalijaga dan Pertigaan Rest Area menghadap Jalan Re. Martadinata. Belum diterapkannya E-Tilang juga salah satunya adalah dibutuhkannya software dan server untuk kecepatan penilangan E-Tilang.
“Jadi belum bisa dipakai, untuk sementara E-Tilang pakai Mobil Incar itu dari teman-teman Satlantas Polres Tuban,” jelasnya.
Sementara itu, kamera CCTV yang ada saat ini hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan jalan, termasuk untuk traffic counting atau penghitungan lalu lintas harian.
“Karena ini lintas sektor juga dan kaitannya dengan teman-teman Diskominfo untuk mencukupi jaringan fiber optiknya dan untuk server yang lainnya nanti akan kami upayakan, tapi untuk sementara E-Tilang bisa melalui mobilnya teman-teman Polres yaitu INCAR,” tutupnya. (hin/dil)