kabartuban.com – Sekitar tiga pekan lalu, kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban digeruduk puluhan massa dari aliansi organisasi masyarakat (ormas). Aksi tersebut merupakan buntut dari putusan bebas dalam kasus kekerasan terhadap anak. Dalam salah satu tuntutannya, massa sempat mendesak agar Ketua PN Tuban dicopot dari jabatannya.
Tak lama berselang, tepatnya 24 September 2025, Mahkamah Agung melalui Tim Promosi dan Mutasi (TPM) mengumumkan hasil rotasi sejumlah hakim di Indonesia setidaknya terdapat 760 hakim. Salah satunya adalah Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, yang di promosikan menjadi HK di PN kelas l A Sidoarjo. Posisinya digantikan Agung Nugroho Suryo Sulistyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kayu Agung.
Meski pergantian tersebut terjadi tak lama setelah aksi demonstrasi, PN Tuban menegaskan mutasi itu tidak ada kaitannya dengan tuntutan massa. Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menyebut pergeseran jabatan murni hasil keputusan TPM Mahkamah Agung.
“TPM merupakan agenda rutin yang berlangsung beberapa kali dalam setahun. Jadi, mutasi ini adalah bagian dari promosi dan mutasi reguler. Di tahun 2025 ini saja sudah ada sekitar lima sampai tujuh kali promosi mutasi,” ujarnya.
Selain Ketua PN, salah satu hakim Tuban, Evi Fitriawati, juga mendapatkan promosi menjadi Wakil Ketua PN Pacitan.
“Jadi, dari PN Tuban ada dua orang yang keluar, sedangkan yang masuk baru pengganti Ketua PN. Untuk hakim lain sejauh ini belum ada,” tambah Rizky.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Irwansyah Putra Sitorus sudah duduk di kursi KPN Tuban sudah selama dua tahun, Rizki menambahkan masa jabatan pimpinan pengadilan biasanya berlangsung 2 hingga 3 tahun, kalau hakim biasa bisa mencapai 3-5 tahun.
“Pola promosi dan mutasi hakim mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Artinya, bisa jadi di suatu tempat diperlukan komposisi hakim yang baru sehingga dilakukan rotasi,” tegasnya.
Dengan demikian, PN Tuban memastikan bahwa mutasi pejabat pengadilan kali ini murni bagian dari mekanisme rutin Mahkamah Agung, bukan akibat desakan aksi demonstrasi. (fah)