kabartuban.com – Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani peraturan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024).
Draf peraturan tersebut telah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
“Jadi kita tunggu saja dalam waktu dekat ini, akan ada pengumuman resmi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM,” ujar Budi Arie dikutip dari metrotvnews.com.
Pembentukan Satgas Judi Online ini dianggap mendesak untuk menekan berbagai kasus perjudian daring yang semakin marak. Menurut Budi Arie, penanganan judi online tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo saja, melainkan memerlukan kerjasama dari berbagai instansi terkait.
“Pemberantasan judi online harus komprehensif, tidak bisa hanya Kominfo saja. Semua instansi terkait harus segera bertindak,” tambahnya.
Baca Juga:Â Pengangguran Tuban Banyak Diserang Judi Online, Lima Kasus Ditangani Polisi
Pemerintah saat ini tengah menyusun formulasi kerja untuk Satgas Judi Online. Penyusunan formulasi ini penting mengingat kejahatan judi online bersifat transnasional dan tanpa batas. Banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online, sehingga pemberantasan di Indonesia memerlukan langkah-langkah yang komprehensif.
“Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online,” kata Budi Arie dikutip dari Kompas.com.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi tidak hanya penutupan situs-situs judi online, tetapi juga pemblokiran sistem pembayaran dan penanganan hukum yang tegas. Pemerintah juga berencana memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Dengan segera ditandatanganinya peraturan ini oleh Presiden, diharapkan Satgas Judi Online dapat segera beroperasi untuk menekan dan memberantas kejahatan perjudian daring di Indonesia. (zum/red)